Ujian Berat Multilateralisme Menghadapi Eskalasi Konflik dan Perubahan Iklim

Peneliti pada Yayasan Pemberdayaan Insan dan Masyarakat Mandiri (Prima). Founder Forum Diskusi Telaah Kritis dan Aksi Sosial (Forditas)
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Budi Muliawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembukaan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-81 pada tahun 2026 berlangsung di bawah bayang-bayang krisis eksistensial yang saling berpilin (polycrisis). Dunia saat ini tidak hanya diselimuti oleh fragmentasi geopolitik dan eskalasi konflik bersenjata, tetapi juga oleh keterlambatan masif dalam menanggulangi krisis iklim. Lembaga multilateral terbesar di dunia ini tidak lagi sekadar berada di persimpangan jalan, melainkan sedang menghadapi uji ketahanan terberat sepanjang sejarah berdirinya sejak 1945. Pertanyaan mendasar yang menyeruak di Markas Besar PBB di New York adalah: apakah multilateralisme masih efektif sebagai sarana penyelesaian masalah global, atau telah berubah menjadi sekadar panggung retorika diplomatik semata?
Keretakan Multilateralisme dan Anatomi Konflik Modern
Krisis multilateralisme tercermin secara nyata dalam ketidakmampuan kelembagaan PBB menghentikan konflik militer mendasar di wilayah wilayah di belahan dunia antara lain : Timur Tengah dan Asia Barat (Konflik Iran & Timur Tengah, Palestina & Israel (Gaza dan Tepi Barat), Lebanon & Yaman, Suriah) Eropa Timur, (Perang Rusia-Ukraina), hingga wilayah Tanduk Afrika (Sudan, Kawasan Sahel (Mali, Burkina Faso, Niger), Republik Demokratik Kongo (DRC), Konflik Ethiopia & Somalia), Asia Pasifik dan Asia Selatan (perang saudara di Myanmar, Konflik Perbatasan Afghanistan–Pakistan, Konflik Laut Tiongkok Selatan & Selat Taiwan), Amerika Latin dan Karibia (Krisis kekerasan geng bersenjata di Haiti, Krisis keamanan dalam negeri dan pertempuran keras melawan kartel narkoba dan organisasi kriminal transnasional di Meksiko dan Ekuador) Ketimpangan struktural pada Dewan Keamanan PBB (DK PBB) — khususnya penggunaan hak veto oleh negara-negara anggota tetap (P5) — telah melumpuhkan penegakan hukum internasional.
Perspektif Realisme Neoklasik dalam hubungan internasional, sebagaimana dipaparkan oleh Gideon Rose, menjelaskan bahwa keputusan kebijakan luar negeri suatu negara digerakkan oleh posisi relatifnya dalam tata kekuasaan internasional serta persepsi atas ancaman keamanan. Dalam kerangka ini, negara-negara adidaya cenderung memprioritaskan kepentingan nasional geopolitik ketimbang norma kolektif. Hak veto, yang sedari awal dirancang sebagai mekanisme penyeimbang kekuatan pasca-Perang Dunia II, kini bertransformasi menjadi perisai impunitas bagi aksi agresi militer dan pelanggaran hukum humaniter.
Konflik yang terus bereskalasi secara terbuka melanggar prinsip-prinsip fundamental hukum internasional. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara manapun. Lebih lanjut, prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang termaktub dalam Konvensi Jenewa 1949 — terutama prinsip distinction (pembedaan antara kombatan dan sipil) serta prinsip proportionality — berulang kali diabaikan tanpa adanya sanksi hukum yang mengikat dan efektif.
Pakar hukum internasional dari University of Cambridge, Marc Weller, menggarisbawahi bahwa erosi kepatuhan terhadap norma-norma dasar hukum internasional (jus cogens) menciptakan preseden berbahaya. Ketika sanksi internasional dipilih secara tebang pilih (double standards), kredibilitas tatanan berbasis aturan (rules-based order) runtuh dari dalam. Akibatnya, kepercayaan negara-negara berkembang (Global South) terhadap efektivitas tatanan global runtuh pada tingkat terendah.
Ancaman Eksistensial Krisis Iklim dan Keadilan Antargenerasi
Di samping eskalasi perang bersenjata, Sidang Umum PBB ke-81 juga dihadapkan pada kenyataan pahit kegagalan kolektif mengatasi krisis iklim. Data laporan penilaian (Assessment Report) dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menunjukkan bahwa ambang batas kenaikan suhu bumi sebesar 1,5°C di atas tingkat pra-industri kian mendekati titik kritis pembalikan (tipping point). Laporan tersebut mencatat bahwa emisi gas rumah kaca global masih belum menunjukkan penurunan signifikan yang dibutuhkan untuk memenuhi target Perjanjian Paris (Paris Agreement 2015).
Krisis iklim bukan sekadar masalah lingkungan hidup, melainkan pengganda ancaman (threat multiplier) bagi keamanan nasional dan stabilitas internasional. Kelangkaan air, kegagalan panen, dan bencana alam ekstrem terbukti memicu migrasi paksa serta memperuncing perebutan sumber daya di wilayah-wilayah rentan.
Dalam konteks hukum internasional, kerangka kepatuhan iklim bertumpu pada prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC). Prinsip ini menegaskan bahwa seluruh negara bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan global, namun negara-negara maju yang secara historis merupakan penyumbang emisi terbesar wajib memikul beban kewajiban finansial dan alih teknologi yang lebih besar.
Namun, kesenjangan antara janji komitmen (pledges) dan realisasi komitmen keuangan iklim — seperti pendanaan Loss and Damage Fund yang dicetuskan pada COP sebelumnya — tetap menjadi sumber ketegangan diplomatik utama. Ekonom iklim dan penerima Nobel, Joseph Stiglitz, berpendapat bahwa ketidakadilan iklim terjadi karena negara-negara berkembang harus menanggung dampak kerusakan lingkungan paling parah, padahal kontribusi emisi historis mereka adalah yang paling minimal. Tanpa adanya restrukturisasi utang dan pendanaan iklim yang adil (just transition), komitmen penurunan emisi di negara berkembang akan sulit tercapai.
Menuju Reformasi Struktural Tata Kelola Global
Sidang Umum PBB ke-81 harus menjadi titik balik kembalinya esensi keberadaan PBB. Multilateralisme tidak boleh dibiarkan lumpuh oleh tarik-menarik kekuatan oligarki geopolitik. Untuk keluar dari ancaman ketidakberdayaan ini, terdapat tiga langkah strategis yang mendesak untuk dilakukan:
Pertama, Reformasi Dewan Keamanan PBB. Ketidakmampuan DK PBB memelihara perdamaian dan keamanan internasional memperkuat argumen bagi perombakan struktur keanggotaan. Perlunya perluasan anggota tetap yang mencakup keterwakilan kawasan berkembang (seperti Asia, Afrika, dan Amerika Latin) serta pembatasan penggunaan hak veto pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusiaan (mass atrocities).
Kedua, Penguatan Efektivitas Majelis Umum PBB. Mengingat jalan buntu yang sering terjadi di DK PBB, Majelis Umum PBB perlu mengoptimalkan mekanisme resolusi Uniting for Peace (Resolusi 377 A). Mekanisme ini memberi wewenang bagi Majelis Umum untuk merekomendasikan aksi kolektif bagi anggota PBB jika DK PBB gagal menjalankan fungsi utamanya dalam menjaga perdamaian.
Ketiga, Penegakan Integrasi Antara Keamanan dan Iklim. Arsitektur tata kelola global harus mengintegrasikan isu keamanan dengan ketahanan iklim secara permanen. Pendanaan mitigasi dan adaptasi iklim tidak lagi diecer sebagai bentuk bantuan hibah sukarela, melainkan sebagai bagian dari kewajiban hukum internasional dan investasi terhadap keamanan global.
Penutup
Multilateralisme bukanlah sebuah kemewahan diplomasi, melainkan sebuah kebutuhan mutlak bagi keberlangsungan peradaban manusia. Kegagalan Sidang Umum PBB ke-81 dalam merumuskan langkah konkret menghadapi perang dan perubahan iklim hanya akan memuluskan jalan menuju tatanan dunia yang anarkis, di mana hukum yang berlaku adalah "yang kuat yang menang" (might makes right).
Para pemimpin dunia yang hadir dalam Sidang Umum ke-81 memikul tanggung jawab sejarah. Pilihan yang ada sangat tegas: melakukan reformasi radikal pada arsitektur tata kelola global untuk menyelamatkan multilateralisme, atau membiarkan lembaga dunia ini lapuk digerus krisis hingga tak lagi mampu melindungi generasi mendatang dari bencana perang dan kehancuran ekologis.
