Urgensi Disahkannya RUU PPRT : Mengakhiri ”Modern Slavery” di Ruang Domestik

Peneliti pada Yayasan Pemberdayaan Insan dan Masyarakat Mandiri (Prima). Founder Forum Diskusi Telaah Kritis dan Aksi Sosial (Forditas)
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Budi Muliawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sesudah melalui perjuangan yang melelahkan lebih dari dua dekade tepatnya sejak tahun 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (12/3). Penetapan ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Penetapan ini bukan sekadar seremonial politik, melainkan pengakuan negara terhadap eksistensi jutaan PRT sebagai subjek hukum yang setara. Dengan status RUU Inisiatif, gerbang pembahasan antara legislatif dan eksekutif kini terbuka lebar untuk merumuskan standar perlindungan yang mencakup jaminan upah, waktu istirahat, hingga akses jaminan sosial.
Langkah ini diharapkan mampu mengikis stigma "pekerja kelas dua" dan menggantinya dengan ekosistem kerja yang profesional serta bermartabat, sejalan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Namun, tantangan sesungguhnya baru saja dimulai. Perjalanan menuju pengesahan final memerlukan pengawalan ketat dari seluruh elemen masyarakat sipil agar substansi undang-undang ini tidak tergerus oleh kepentingan pragmatis.
Kehadiran UU PPRT nantinya tidak hanya akan melindungi pekerja dari jerat kekerasan dan eksploitasi, tetapi juga memberikan kepastian serta ketenangan bagi pemberi kerja melalui regulasi yang seimbang.
Inilah momentum emas bagi Indonesia untuk membuktikan komitmennya dalam menghapus praktik Modern Slavery (perbudakan modern) dan mewujudkan keadilan sosial yang meresap hingga ke dalam ruang-ruang domestik.
Teori Sosio-Legal: Mengapa Hukum Harus Masuk ke Ruang Privat?
Dalam studi sosiologi hukum, terdapat perdebatan klasik mengenai sejauh mana negara boleh mencampuri urusan domestik. Namun, mengutip Teori Relasi Kuasa dari Michel Foucault, di mana ada ketimpangan kuasa, di situ potensi penindasan muncul. Ruang domestik bukanlah ruang suci yang bebas dari konflik; justru karena sifatnya yang tertutup, ia menjadi medan yang sangat rentan bagi pekerja.
Selama ini, relasi antara pemberi kerja (majikan) dan PRT sering kali dibungkus dengan narasi "kekeluargaan." Secara teoretis, ini adalah bentuk feodalisme modern. Narasi kekeluargaan sering kali menjadi senjata untuk menormalisasi jam kerja yang tidak terbatas, upah di bawah standar, hingga peniadaan hak cuti.
RUU PPRT hadir bukan untuk merusak keharmonisan rumah tangga, melainkan untuk memberikan Kepastian Hukum (Legal Certainty). Hukum harus hadir untuk memastikan bahwa "kekeluargaan" tidak menjadi kedok bagi eksploitasi.
Data dan Fakta: Angka di Balik Pintu Tertutup
Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan urgensi yang sangat mendesak. Berdasarkan catatan mereka, terdapat ribuan kasus kekerasan terhadap PRT setiap tahunnya, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga ekonomi (upah tidak dibayar).
Kategori Data Statistik / Fakta
Estimasi Jumlah PRT Sekitar 4,2 juta hingga 5 juta orang (Mayoritas perempuan).
Durasi Pembahasan RUU 20 tahun (Masuk Prolegnas sejak 2004).
Kasus Kekerasan (JALA PRT) Rata-rata 400-600 kasus dilaporkan per tahun (Fenomena gunung es).
Status Internasional Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PRT sering bekerja lebih dari 12-15 jam sehari tanpa jaminan sosial (BPJS), tanpa kontrak tertulis, dan tanpa perlindungan dari PHK sepihak. Tanpa UU PPRT, posisi tawar mereka berada di titik nadir.
Analisis Urgensi: Mengapa Sekarang?
1. Pengakuan PRT sebagai Pekerja, Bukan "Pembantu"
Secara terminologi, kata "pembantu" mengimplikasikan posisi subordinat yang bersifat pengabdian tanpa batas. RUU PPRT secara fundamental menggeser paradigma ini menjadi "pekerja".
Dengan pengakuan sebagai pekerja, maka berlaku hak-hak dasar ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan karakteristik sektor domestik. Ini adalah langkah krusial untuk memanusiakan jutaan manusia yang selama ini dianggap "tidak terlihat" dalam statistik ketenagakerjaan formal.
2. Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi
Kasus-kasus tragis seperti PRT yang disekap, disiksa, atau tidak diberi makan bukanlah fiksi. Karena tempat kerja mereka adalah rumah tinggal yang bersifat privat, pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja hampir mustahil dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang kuat. RUU PPRT akan mengatur mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memungkinkan negara melakukan intervensi sebelum kekerasan fisik terjadi.
3. Integrasi ke Dalam Sistem Jaminan Sosial
Saat ini, mayoritas PRT tidak memiliki akses ke BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja. Padahal, risiko kerja di rumah tangga (seperti kecelakaan di dapur atau kelelahan) sangat nyata. Dengan adanya regulasi, PRT dapat masuk ke dalam skema perlindungan sosial nasional, yang pada jangka panjang akan mengurangi beban negara dalam membiayai warga miskin saat mereka sakit atau lanjut usia.
4. Kepastian bagi Pemberi Kerja
Seringkali ada kekhawatiran bahwa RUU ini akan memberatkan majikan. Namun, jika kita melihat naskah RUU secara objektif, regulasi ini juga memberikan perlindungan bagi pemberi kerja. Kontrak kerja yang jelas akan mengatur identitas pekerja, ruang lingkup pekerjaan, dan tata krama kerja. Ini meminimalisir risiko kriminalitas atau tindakan tidak profesional dari pekerja karena adanya hak dan kewajiban yang saling mengikat.
Menepis Mitos: Menjawab Keraguan Publik
Ada anggapan bahwa jika RUU ini disahkan, gaji PRT harus setara UMR, yang dikhawatirkan akan memberatkan keluarga muda atau kelas menengah bawah. Namun, RUU PPRT sebenarnya mengedepankan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam kontrak kerja dengan memperhatikan standar hidup layak secara proporsional.
Tujuannya bukan untuk memaksa setiap rumah tangga membayar layaknya perusahaan besar, melainkan untuk menetapkan "batas bawah kemanusiaan". Misalnya, adanya jam istirahat yang cukup, hari libur mingguan, dan perlakuan yang bermartabat.
Kita harus bertanya pada diri sendiri: jika kita mampu membayar biaya gaya hidup lainnya, mengapa kita merasa keberatan untuk membayar hak dasar orang yang menjaga rumah dan anak-anak kita?
Perspektif Ekonomi: Investasi pada Sumber Daya Manusia
Dalam Human Capital Theory, perlindungan terhadap pekerja adalah investasi, bukan beban. PRT yang sehat, sejahtera, dan terlindungi secara hukum akan memiliki produktivitas yang lebih baik. Lebih jauh lagi, perlindungan PRT berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan.
Mayoritas PRT adalah perempuan kepala keluarga atau penopang ekonomi keluarga di desa. Ketika hak ekonomi mereka terjamin, maka pendidikan dan kesehatan anak-anak mereka di desa juga akan terjamin, sehingga memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.
Ujian Integritas Bangsa
Penundaan RUU PPRT selama dua dekade adalah utang peradaban yang harus segera dilunasi. Kita tidak bisa terus membanggakan pertumbuhan ekonomi atau kemajuan demokrasi jika di saat yang sama, kita membiarkan jutaan pekerja domestik hidup dalam ketidakpastian hukum yang menyerupai perbudakan.
Mengesahkan RUU PPRT adalah langkah nyata untuk menjalankan amanat Konstitusi UUD 1945, yaitu menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. DPR dan Pemerintah harus memiliki kemauan politik (political will) yang kuat untuk segera mengetok palu sidang.
Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan rumah sebagai "wilayah tanpa hukum". Keadilan sosial harus dirasakan hingga ke dapur-dapur rumah kita sendiri. Pengesahan RUU PPRT bukan hanya soal melindungi buruh, tapi soal menjaga martabat kita sebagai bangsa yang beradab.
