Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Lembaga Pemeringkat Kredit
3 Januari 2024 20:02 WIB
Tulisan dari Budi Prasetyo S tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi awal sepanjang tahun 2023, tercatat bahwa penerbitan surat utang (obligasi) korporasi secara nasional di Indonesia mencapai Rp120,60 triliun hingga November 2023. Dengan rincian penerbit sebesar Rp36,07 triliun dari total surat utang korporasi diterbitkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara senilai Rp84,52 triliun diterbitkan oleh perusahaan non-BUMN.
ADVERTISEMENT
Dari perspektif industri, penerbitan surat utang korporasi nasional didominasi oleh industri multifinance yang mencapai Rp32,76 triliun, diikuti oleh industri pulp dan kertas senilai Rp19,58 triliun, serta industri perbankan senilai Rp12,64 triliun. Selanjutnya, industri lembaga keuangan khusus mencapai Rp10,14 triliun, disusul oleh industri telekomunikasi senilai Rp9,44 triliun, dan industri perusahaan induk senilai Rp9,10 triliun. Data ini memberikan gambaran yang menarik bagi pihak yang mengamati perkembangan ekonomi dan pasar finansial di Indonesia.
Selain banyaknya penerbitan obligasi baru atau sukuk akhir-akhir ini, kasus gagal bayar obligasi di Indonesia semakin marak terjadi, terutama pada sektor konstruksi atau Karya. Sebagai contoh gagal bayar pada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), salah satu BUMN karya, memutuskan menunda pembayaran pokok sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap I tahun 2020 seri A senilai Rp184 Miliar. Kemudian juga PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), BUMN karya lainnya, juga gagal membayar utang obligasi berkelanjutan III tahap III tahun 2018 seri B senilai Rp 941 miliar.
ADVERTISEMENT
Disini dapat kita lihat peran dari Lembaga Pemeringkat Kredit, yang memainkan peran krusial dalam mengelola risiko investasi di Indonesia, terutama dalam menghadapi kondisi terkini yang melibatkan beberapa kasus gagal bayar. Dalam menghadapi tantangan ini, peran lembaga pemeringkat kredit menjadi sangat penting dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai risiko kredit suatu entitas atau instrumen keuangan. Kasus-kasus gagal bayar yang baru-baru ini terjadi semakin memperkuat urgensi perlunya evaluasi risiko yang akurat.
Lembaga pemeringkat kredit tidak hanya memberikan peringkat kredit, tetapi juga menjelaskan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi risiko dan cara mengelolanya. Informasi yang disediakan oleh lembaga ini menjadi panduan yang berharga bagi investor dalam menghindari potensi kerugian yang mungkin timbul akibat kegagalan pembayaran atau ketidakmampuan entitas untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks kondisi terkini di Indonesia, lembaga pemeringkat kredit berperan sebagai penjaga keamanan finansial bagi investor. Peringkat kredit yang diberikan tidak hanya mencerminkan seberapa baik kredit tersebut, tetapi juga memberikan gambaran mengenai potensi risiko yang mungkin terjadi. Dengan demikian, investor dapat menggunakan informasi ini untuk membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan meminimalkan risiko yang terkait dengan gagal bayar.
Selain itu, urgensi lembaga pemeringkat kredit dalam pasar modal tidak hanya terbatas pada memberikan peringkat, tetapi juga mengurangi asimetri informasi antara pihak-pihak yang terlibat. Asimetri informasi dapat menyebabkan risiko moral dan adverse selection, dan lembaga ini membantu mengatasi masalah tersebut dengan memberikan penilaian independen dan kredibel mengenai kualitas kredit. Informasi yang mereka sediakan juga meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar, memungkinkan investor dan emiten untuk beroperasi dengan lebih baik. Dengan memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial, lembaga pemeringkat kredit menjadi elemen kunci dalam mendukung pertumbuhan dan stabilitas pasar modal di Indonesia.
ADVERTISEMENT