10 Napi Korupsi di Papua Direkomendasikan Dapat Remisi 17 Agustus

Konten Media Partner
12 Agustus 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narapidana. (Dok: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narapidana. (Dok: kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Papua, mengajukan 300-an narapidana untuk mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Abepura, Korneles Rumboirusi, menuturkan ke-300 orang narapidana tersebut didominasi oleh narapidana kasus pencurian, perkelahian, dan perbuatan melawan hukum.
"Dari ratusan narapidana yang kami ajukan, 10 di antaranya adalah narapidana dengan dengan kasus korupsi," jelas Korneles, Senin (12/8).
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Sri Yuwono, menyebutkan pengajuan remisi tahun ini dilakukan secara online. Hingga kini, baru ada 5 lapas yang mengajukan remisi, dari 11 lapas yang ada di Papua.
Nantinya, pengajuan remisi dari lapas diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyaratan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
"Kami masih menunggu dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau lapas dan masih banyak yang belum memberikan laporan," ujar Sri.
ADVERTISEMENT
Kelima lapas yang telah memberikan laporan adalah Lapas Kelas II B Merauke mengajukan remisi sebanyak 237 narapidana, Lapas Kelas II B Serui mengajukan 71 narapidana.
Selanjutnya, Lapas Kelas II B Nabire mengajukan sebanyak 92 narapidana, dan Lapas Kelas II B Wamena sebanyak 72 narapidana, serta Rumah Tanahan cabang Tanah Merah sebanyak 15 narapidana. (Katharina)