10 Warga Papua Nugini Tertangkap di Keerom Tak Kantongi Izin Tinggal

Konten Media Partner
27 Maret 2023 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
10 warga negara Papua Nugini tertangkap tangan di barak perkebunan sawit di Arso, Kabupaten Keerom. Foto: Polda Papua
zoom-in-whitePerbesar
10 warga negara Papua Nugini tertangkap tangan di barak perkebunan sawit di Arso, Kabupaten Keerom. Foto: Polda Papua
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sebanyak 10 warga Papua Nugini terjaring patroli dialogis yang digelar Polsek Arso Timur di kawasan perkebunan kelapa sawit PT TSP, Kabupaten Keerom, Papua.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Arso Timur Iptu Katman mengatakan patroli dilaksanakan menindaklanjuti informasi masyarakat sekitar perkebunan soal dugaan adanya warga Papua Nugini yang tinggal di barak PT TSP akan membawa ganja.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tim patroli menemukan 10 warga Papua Nugini tanpa dokumen tinggal, baik paspor maupun Kartu Pelintas Batas berada dalam barak karyawan perkebunan sawit.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah, tidak ditemukan barang terlarang (ganja), akan tetap kami menemukan 10 warga Papua Nugini tanpa memiliki dokumen tinggal di Indonesia dalam kata lain ilegal,” ujar Katman.
Katman mengimbau kepada karyawan yang tinggal dalam barak agar tidak menerima atau tidak menampung warga yang bukan karyawan untuk menempati barak PT TSP. Ia juga mengingatkan warga Papua Nugini agar melalui jalur yang sah jika masuk ke Indonesia dengan melapor ke petugas Imigrasi.
ADVERTISEMENT
“Untuk warga PNG yang menyeberang ke Indonesia dan memiliki keperluan, diberikan batas waktu 2 sampai 3 hari dan harus melalui jalur yang sah dengan melapor ke petugas imigrasi serta harus dilengkapi dengan paspor maupun kartu tanda pelintas, hal ini sudah merupakan aturan” kata Katman.