Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
12 OPD di Provinsi Papua Pegunungan Terbentuk
8 Desember 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wamena, BUMIPAPUA.COM- Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 12 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Kamis (8/12/2022).
ADVERTISEMENT
Dalam arahannya, Nikolaus menjelaskan dalam pemerintahan yang baru dijalankan, ke-12 OPD harus saling mendukung urusan pemerintahan.
"Kepala OPD yang dilantik sudah dilihat biodata dan rekam jejaknya, kinerjanya, sehingga harus mampu melaksanakan tugas sebagaimana diharapkan," kata Nikolaus.
Sesuai ketentuan, ke-12 OPD akan melakukan tugas selama 3 bulan ke depan, setelah itu akan dilakukan evaluasi. Bagi para kepala OPD berkinerja baik akan dipertahankan, sedangkan yang tidak baik akan digantikan.
"Kecuali kepala OPD definitif ada ketentuan dan aturan kepegawaian, serta prosedur yang harus dilewati dan tak sembarangan mengganti orang. Ini adalah tanggung jawab besar yang diberikan oleh pemerintah, terlebih jelang pemilu," katanya.
Tak hanya itu saja, tugas provinsi baru di Papua juga membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga kultural orang asli Papua. Walaupun masa tugas MRP sudah diperpanjang hingga Juni 2023.
ADVERTISEMENT
"Namun, tugas yang harus fokus ke depan adalah pemilu untuk pemilihan presiden, termasuk DPRD ini tanggungjawab dari Kesbangpol.
Nikolaus menjelaskan dasar penunjukan pelaksana tugas berdasarkan surat keputusan Kepala BKN nomor 2/SE/7/2019 tentang kewenangan pelaksanaan harian atau pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian ASN yang ditunjuk sebagai Plh ( pelaksana harian) atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
Penunjukan Plt juga tidak membebaskan seorang ASN dari jabatan definitifnya dan untuk kewenangannya menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, menetapkan surat tugas atau perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin ringan, menyampaikan usul mutasi pegawai kecuali perpindahan antara instansi,
Selain itu, memberikan izin belajar, memberikan izin ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan profesi.
ADVERTISEMENT
"Saya memohon kepada forkopimda di Papua Pegunungan membantu kami dalam melaksanakan tugas. Saya berharap pembentukan pemerintahan yang masih nol ini dapat meletakkan dasar yang baik dan bisa menjadi contoh dari yang lain dengan bertanggung jawab,” katanya.
Berikut 12 nama kepala OPD di Provinsi Papua Pegunungan:
ADVERTISEMENT