Konten Media Partner

13 Prajurit TNI Penyiksa Warga di Papua Ditetapkan Tersangka

30 Maret 2024 20:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Tiga belas prajurit TNI Yonif 300/Bjw terduga penyiksa warga di Papua ditetapkan jadi tersangka. Penetapan ini dilakukan dalam penyelidikan Pomdam XVII/Cenderawasih bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.
ADVERTISEMENT
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan menjelaskan para saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya.
"Saat ini proses hukum masih terus berjalan," kata Kapendam, Sabtu (30/3/2024).
Video yang memperlihatkan penyiksaan itu beredar luas di media sosial. Video berisi penyiksaan seorang warga di Papua yang dimasukan dalam drum berwarna biru dan disiksa oleh lebih dari 5 orang.
Kodam Cenderawasih mengklaim penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw kepada warga di Papua yang diduga berafiliasi dengan KKB. Para pelaku diduga melakukan penyerangan dan pembakaran puskesmas.