Konten Media Partner

17 Orang Ditangkap dari Lokasi Tambang Liar di Buper Kota Jayapura

26 Juni 2020 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penambang ilegal di Buper Waena, Kota Jayapura. (Dok; Humas Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Penambang ilegal di Buper Waena, Kota Jayapura. (Dok; Humas Polresta Jayapura Kota)
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sebanyak 17 orang digiring ke Polresta Jayapura Kota, karena kedapatan melakukan penambangan emas tanpa izin di Bumi Perkemahan (Buper), Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menerangkan pihaknya mendapat laporan adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan itu. Kemudian, untuk memastikannya dilakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Dari 17 orang yang ditangkap, satu orang diantaranya adalah pemilik lahan. Barang bukti yang didapat di lokasi penambangan itu adalah 2 alkon, 6 alat berat, air raksa bekas pakai dan BBM jenis solar 11 jerigen ukuran 35 liter, semua barang buki dibawa ke Polresta Jayapura Kota,” kata Gustav, Jumat (26/6).
Gustav menyebutkan 17 orang yang ditangkap adalah orang yang bertanggungjawab terhadap kelompok pekerja, buruh, operator alkon, alat berat, pengawas termasuk juga pemilik lahan.
Penambang ilegal di Buper Waena, Kota Jayapura. (Dok; Humas Polresta Jayapura Kota)
“Kami akan kembangkan kasus ini dari 17 orang yang ditangkap di lokasi penambangan. Identitas orang-orang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ini sudah kami kantongi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Gustav menyampaikan, lokasi penambangan ilegal nantinya akan diawasi selama satu minggu untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan.
Sementara untuk pasal yang dilanggar dalam kasus tersebut terdapat tiga undang-undang sekaligus, yakni UU nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertanbangan dan minerba.
Lalu , UU 32 tahun 1999 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan kerusakan hutan
"Pasal-pasal yang disangkakan akan didalami tentang peran masing-masing orang. Sekitar 3 bulan lalu, para penambang ilegal ini sempat ketahuan aktivitasnya, namun mereka melarikan diri," jelasnya.
Kata Gustav, sebelumnya lokasi penambangan tak seperti saat ini yang sudah berkembang. Dulu, masih minim dengan peralatan dan sudah dilakukan penindakan dan larangan tak ada aktivitas penambangan, namun para penambang melakukan aksi nekatnya kembali.
ADVERTISEMENT