2 Mahasiswa Jadi Tersangka Ricuh Unjuk Rasa Tolak G20 di Jayapura

Konten Media Partner
18 November 2022 18:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamanan saat unjuk rasa di depan Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura, Kota Jayapura. (Foto Humas Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Pengamanan saat unjuk rasa di depan Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura, Kota Jayapura. (Foto Humas Polresta Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polresta Jayapura Kota menetapkan 2 orang mahasiswa sebagai tersangka saat kericuhan unjuk rasa di depan Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura Kota Jayapura pada Rabu (16/11/2022).
ADVERTISEMENT
Kedua mahasiswa tersebut berinisial GP (22) dan KA (18). Oleh polisi, keduanya dijerat pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP tentang aksi yang melawan dan menyerang petugas.
"Keduanya terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Kami juga mendalami apakah kedua tersangka berafiliasi dengan kelompok yang berseberangan dengan NKRI," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon ditemui, Jumat (18/11/2022).
Mackbon menjelaskan sebelumnya 7 pendemo dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan pasca kericuhan tersebut. Setelah diperiksa penyidik, 7 dari 5 orang pendemo dipulangkan.
Sementara itu, 3 polisi yang terkena lemparan batu pada kericuhan tersebut kondisinya mulai membaik dan menunggu hasil observasi dokter, apakah sudah dibolehkan pulang atau belum.
ADVERTISEMENT