2 Pelaku Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Timika Tertangkap
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Timika, BUMIPAPUA.COM- Polisi menangkap 2 pelaku pembunuhan anak di bawah umur berinisial NM (16) yang terjadi di Timika, Provinsi Papua Tengah.
ADVERTISEMENT
Para pelaku berinisial RPL dan MI membunuh NM pada 9 Januari 2023 di lingkungan SD 3 Timika Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika. Sebelum terjadinya pembunuhan, NM dianiaya dan diperkosa.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menjelaskan saat kejadian kedua pelaku dipengaruhi minuman keras.
"Korban saat itu juga dipengaruhi minuman keras. Keduanya memaksa NM untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak sehingga terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia," jelas kapolres, Minggu (22/1/2023).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 5 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Atau pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman penjara 15 tahun,.
ADVERTISEMENT
"Kami imbau para orang tua dapat menjaga anak-anaknya dari pergaulan bebas untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.