Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
2 Pelaku Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Timika Tertangkap
22 Januari 2023 11:09 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Timika, BUMIPAPUA.COM- Polisi menangkap 2 pelaku pembunuhan anak di bawah umur berinisial NM (16) yang terjadi di Timika, Provinsi Papua Tengah.
ADVERTISEMENT
Para pelaku berinisial RPL dan MI membunuh NM pada 9 Januari 2023 di lingkungan SD 3 Timika Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika. Sebelum terjadinya pembunuhan, NM dianiaya dan diperkosa.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menjelaskan saat kejadian kedua pelaku dipengaruhi minuman keras.
"Korban saat itu juga dipengaruhi minuman keras. Keduanya memaksa NM untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak sehingga terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia," jelas kapolres, Minggu (22/1/2023).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 5 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Atau pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman penjara 15 tahun,.
ADVERTISEMENT
"Kami imbau para orang tua dapat menjaga anak-anaknya dari pergaulan bebas untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.