22 Orang ASN di Papua Langgar Netralitas pada Pilkada 2020

Konten Media Partner
15 November 2020 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ASN (Dok Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN (Dok Kumparan)

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sebanyak 22 orang ASN di Papua diduga terlibat pelanggaran pilkada 2020.

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua, Amandus Situmorang menjelaskan kebanyakan pelanggaran terkait netralitas ASN pada pilkada serentak 2020.
ADVERTISEMENT
"Ke-22 ASN ini terdapat di 9 kabupaten yang melaksanakan pilkada 2020. pelanggaran di antaranya ASN dengan sengaja memakai atribut pasangan calon tertentu. Bahkan ada juga yang ikut dalam kampanye," katanya, Minggu (15/11).
Ia menambahkan, kasus pelanggaran netralitas ASN terdapat di Kabupaten Supiori 6 kasus, Merauke 5 kasus, Nabire 4 kasus, Keerom 4 kasus, serta Boven Digoel, Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang masing-masing 1 kasus.
"Ada sebanyak 24 aduan. Dua aduan di antaranya tak terbukti melakukan pelanggaran. Jadi hanya 22 ASN saja yang kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelasnya.
Bawaslu Papua mengklaim secara keserluruhan dugaan pelanggaran dalam pilkada 2020 di Papua ada 40 kasus. Jumlah ini meningkat dari pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
“40 kasus itu terjadi sejak Januari 2020. Jadi selain pelanggaran netralitas ASN, terdapat juga 14 dugaan pelanggaran pidana pemilu, 4 kode etik penyelenggara pemilu dan 1 dugaan pelanggaran administrasi,” katanya.