Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
5.100 Kura-kura Moncong Babi Dilepas ke Sungai Minajerwi Mimika
17 Mei 2019 21:20 WIB

ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Papua dan Pemkab Mimika melepas 5.100 kura-kura moncong babi yang sebelumnya disita dari Polda Papua, sepanjang Februari-Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Ribuan kura-kura moncong babi dikembalikan ke habitat aslinya di Sungai Minajerwi, wilayah Hutan Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Satwa kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan satwa endemik khas Papua yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah no 7 tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Sebelum dilepasliarkan, hewan-hewan sitaan ini dititipkan oleh Balai Besar KSDA di MP 21 area PTFI lebih dari dua bulan lamanya.
“Kami mendukung Balai Besar KSDA dalam membantu dan merawat kura-kura moncong babi, hingga proses pengembalian ke Sungai Minajerwi,” kata Robert Sarwom, General Superintendent Lowland Reclamation PTFI, dalam surat tertulis yang diterima BumiPapua, Jumat (17/5).
Tim Pelepasliaran satwa ini berangkat dari area reklamasi MP 21 PTFI menuju Kampong Nayaro menggunakan dua buah bus dan satu buah truk yang membawa bosx iglo berisi 5.100 hewan kura-kura moncong babi, melalui jalan darat kemudian dilanjutkan dengan perjalanan sungai ke area Tanjung di sungai Minajerwi untuk dilepaskan.
ADVERTISEMENT
Kura-kura moncong babi hampir seluruh hidupnya dihabiskan di air, satwa ini akan kembali ke daratan hanya untuk bertelur. Kura-kura ini mendapat julukan ‘moncong babi’ karena memiliki moncong yang menyerupai hidung babi. Pertumbuhan hewan ini dapat tumbuh menjadi besar hingga mencapai berat 22,5 kg dan panjang 56 cm.
Sejak tahun 2006, PTFI telah bekerja sama dengan Balai Besar KSDA, Pemerintah Kabupaten dan Multi Stakeholder Forum telah menyelamatkan satwa endemic Papua dilindungi dari 12 jenis spesies, diantaranya kura-kura moncong babi, cenderawasih, rangkong, kakatua jambul kuning, nuri kepala hitam, kasuari, bayan, ular sanca hijau, buaya, kura-kura, kadal Panana, kangguru tanah, dan kuskus. Kegiatan membantu penyelamatan satwa tersebut merupakan salah satu wujud komitmen PTFI mendukung kebijakan lingkungan. (Katharina)
ADVERTISEMENT