5 WN Papua Nugini Selundupkan Ganja 21 Kilogram ke Jayapura

Konten Media Partner
20 April 2022 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima warga negara Papua Nugini yang kedapatan membawa 21 kilogram lebih ganja di Kota Jayapura. (Foto Humas Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Lima warga negara Papua Nugini yang kedapatan membawa 21 kilogram lebih ganja di Kota Jayapura. (Foto Humas Polresta Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Polresta Jayapura Kota menggagalkan penyelundupan ganja yang dibawa oleh 5 orang warga negara (WN) Papua Nugini sebanyak 21 kilogram lebih.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ke-5 WN Papua Nugini diikuti dengan penangkapan 3 orang lainnya di seputaran Enggros, Distik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan dalam penangkapan ini, kepolisian setempat mendapatkan informasi adanya 8 orang WN Papua Nugini yang melintas dengan long boat dari Pantai Cibery menuju ke Kampung Enggros.
Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIT, kepolisian dibantu oleh masyarakat setempat melakukan pengejaran terhadap 8 orang yang dicurigai membawa ganja.
"Dari penangkapan itu, hanya 7 orang yang berhasil diamankan dan seorang lainnya melarikan diri. Namun, sekitar pukul 12.30 WIT, pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan oleh masyarakat setempat," jelas Gustav, Rabu (20/4/2022).
Lalu, dari pemeriksaan tersebut, 8 orang yang ditangkap dimintai keterangan dan diperoleh informasi bahwa ganja yang dibawa milik 5 orang dengan inisial BS, WMJ, BAC, GA dan SA.
ADVERTISEMENT
"Ke-5 WN Papua Nugini ini langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan," jelasnya.
Sementara untuk 3 orang lainnya yakni JT, JM dan JR diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses hukum tindak pidana imigrasi sesuai Undang-undang Keimigrasian.
Akibat perbuatannya, ke-5 tersangka terancam Pasal 111 Ayat (1) UU dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tangkapan Narkoba

Tangkapan narkoba di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. (Foto Humas Polresta Jayapura Kota)
Gustav menjelaskan sepanjang Januari-April 2022, terdapat 22 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang dengan rincian 6 WN Papua Nugini dan 22 orang WNI.
"Dari 22 kasus narkoba ini, sebanyak 2 kasus adalah kepemilikan sabu dengan barang bukti 197,9 gram, 1 kasus psikotropika dan 1 kasus Undang-undang kesehatan. Sedangkan 18 kasus lainnya adalah kepemilikan ganja dengan barang bukti 28 kilogram," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali menjelaskan sebagian besar peredaran ganja berasal dari Papua Nugini
"Kami tak pernah berhenti dan terus intens dalam melakukan pencegahan penyebaran narkotika di wilayah Kota Jayapura," jelasnya.