Konten Media Partner

7 Hutan Adat di Bumi Cenderawasih Diakui Negara

Bumi Papuaverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sarasehan KMAN VI tentang hutan adat. (Foto Media Center KMAN VI)
zoom-in-whitePerbesar
Sarasehan KMAN VI tentang hutan adat. (Foto Media Center KMAN VI)

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan terdapat 105 hutan adat di Indonesia yang mendapatkan pengakuan dari negara.

Dari 105 hutan adat, sebanyak 7 hutan adat berada di Bumi Cenderawasih yang tersebar di Kabupaten Jayapura terdapat 6 hutan adat dan 1 hutan adat di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhammad Said menjelaskan pada hutan adat, maka para korporasi dan pemegang izin di atas hutan adat harus berkolaborasi dengan pemilik wilayah adat atau pemegang atas hak hutan adat.

Masyarakat adat Papua saat pawai budaya pembukaan KMAN VI di Sentani, Kabupaten Jayapura. (Foto Media Center KMAN VI)

“Harapannya rujukan pada KMAN VI dapat menjadi rekomendasi masyarakat adat dan KLHK untuk mengeluarkan penerapan hutan masyarakat adat di Indonesia,” jelas Said pada Sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Rabu (26/10/2022).

Pihaknya berjanji akan mendorong apa saja yang menjadi persyaratan hutan adat bisa dipercepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat.