Konten Media Partner

8 Pemuda Pengibar Bintang Kejora di Jayapura Jadi Tersangka

2 Desember 2021 19:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
8 tersanga pengibar Bendera Bintang Kejora di Jayapura yang berada di Mapolda Papua. (Tangkapan layar)
zoom-in-whitePerbesar
8 tersanga pengibar Bendera Bintang Kejora di Jayapura yang berada di Mapolda Papua. (Tangkapan layar)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polda Papua menetapkan 8 orang pemuda pengibar bendera Bintang Kejora di Kota Jayapura menjadi tersangka kejahatan melawan negara.
ADVERTISEMENT
Ke-8 orang pemuda ini sebelumnya melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, tepat di HUT OPM yang diklaim diperingati setiap tanggal 1 Desember.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/2021 /SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, tanggal 1 Desember 2021.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ke-8 orang dan melakukan gelar perkara," jelas Kamal, Kamis (2/12).

Direncanakan dan Ada Rapat Bersama

Kata Kamal, MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih. Ia juga sebagai, pembuat bendera Bintang Kejora dan spanduk, serta memimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro.
"Rapat ini sebagai persiapan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih menuju kantor DPR Papua," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kamal juga menjelaskan 7 tersangka lainnya juga mengaku mengikuti rapat bersama di tanggal 30 November di Asrama Maro.
"Ke-7 tersangka lainnya juga ikut dalam pengibaran Bintang Kejora di GOR Cenderawasih dan juga melakukan aksi jalan kaki dengan membentangkan Bintang Kejora kearah DPR Papua," kata Kamal.
Kamal menyebutkan dalam rapat tersebut dihadiri lebih dari 20 orang pemuda dan pemudi. Dalam rapat tersebut merencanakan pelaksanaan peringatan HUT ke-60 OPM di GOR Cenderawasih dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora.
Berikut inisial ke-8 pengibar Bintang Kejora di Jayapura, yakni MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.
ADVERTISEMENT
"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.