Konten Media Partner

Akhirnya, 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura Diakui Negara

22 Agustus 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat adat Suku Sentani di Kabupaten Jayapura. (BumiPapua.com/Alan Youwe)
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat adat Suku Sentani di Kabupaten Jayapura. (BumiPapua.com/Alan Youwe)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM– Sebanyak 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura diakui oleh negara dengan pemberian penetapan 14 kodefikasi kampung adat.
ADVERTISEMENT
Ke-14 kampung adat tersebut adalah Yoboy, Heaiseai Yomo Heai, Heram Ayapo, Kleuwblou, Yokiwa, Waibron Bano, Ketemung, Bobrongko, Homolo, Donday, Bambar, Bundru, Necheibe dan, Iwon.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw menuturkan kodefikasi 14 kampung adat merupakan anugerah dari Tuhan kepada tanah Papua melalui pemerintah Indonesia.
“Kodefikasi 14 kampung adat yang telah diakui pemerintah pusat adalah upaya yang tidak mudah, di mana upaya tersebut diawali dengan sosialisasi ke setiap distrik dengan konsep pemerintahan asli di Kabupaten Jayapura,” katanya, Senin (22/8/2022).
Sebenarnya, kata Mathius, dokumentasi terhadap perjalanan masih tersimpan, bahkan di tahun 2008 aspirasi tersebut disampaikan ke DPRD Kabupaten Jayapura untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat, namun belum mendapat perhatian.
"Ini menjadi kado ulang tahun kebangkitan masyarakat adat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

Kebijakan Kampung Adat

Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Sekda Papua, Doren Wakerkwa menjelaskan Pemprov Papua memberikan apresiasi melalui perjuangan panjang dalam proses perubahan status dari kampung administrasi menjadi kampung adat.
Kata Doren, Kabupaten Jayapura merupakan daerah dalam wilayah adat budaya Tabi yang masih memegang erat adat istiadat dan nenek moyang. Hal ini juga merupakan salah satu ciri yang berbeda dengan wilayah adat lainnya.
“Sistem kepemimpinan tradisional dan sistem kepemimpinan ondoafi merupakan perwujudan lembaga adat yang masih dipertahankan hingga sampai saat ini,” kata Doren.
Ia berharap dengan kodefikasi 14 kampung adat di Jayapura, Pemerintah daerah harus menyiapkan kebijakan bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat, baik itu pemberdayaan kelembagaan masyarakat adat, penguatan masyarakat adat, pengakuan, dan perlindungan.
ADVERTISEMENT