Akses Penerbangan di Puncak Papua Kembali Ditutup

Konten Media Partner
12 Juli 2020 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Puncak Willem Wandik. (Dok: Infokom Pemkab Puncak)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Puncak Willem Wandik. (Dok: Infokom Pemkab Puncak)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua kembali menutup akses penerbangan.
ADVERTISEMENT
Bupati Puncak, Willem Wandik menyebutkan penutupan akses penerbangan hanya dikhususkan bagi penumpang yang akan masuk ke Kabupaten Puncak.
Penerbangan masuk ke Puncak biasa dilalui dari Nabire, Timika dan Jayapura, dihentikan hingga perkembangan yang ada.
"Aturan ini berlaku mulai Senin (13/7) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan diambil sebagai langkah pencegahan corona, terkait perlintasan manusia," jelasnya, Sabtu (11/7) di Ilaga, Kabupaten Puncak.
Penutupan penerbangan lainnya di Kabupaten Puncak juga terjadi untuk Ilaga, Sinak dan Beoga, serta distrik lainnya.
Hingga kini, Kabupaten Puncak masih berstatus zona hijau penyebaran corona. Salah satu penyebabnya karena Bupati Puncak memberlakukan pembatasan penumpang masuk ke kabupaten itu.
Walaupun penerbangan ke Puncak sempat dibuka 10 Juni lalu, harus ditutup kembali pada 13 Juli, untuk mencegah penyebaran corona.
ADVERTISEMENT
“Dengan melihat perkembangan pendemi ini, serta indikasi yang berkembang, serta untuk menyelamatkan rakyat Puncak, maka saya tetapkan pembatasan penumpang untuk masuk ke Ilaga, mulai Senin 13 Juli," jelasnya.
Meski penumpang dilarang naik, namun akses untuk penumpang keluar dari Ilaga tidak dibatasi, termasuk mobilisasi barang dapat dilakukan seperti biasa.
"Kami tetap memberlakukan protokol kesehatan, seperti penyemprotan disinfektan di pesawat, maupun barang yang akan diangkut ke Kabupaten Puncak," ujarnya.
Bupati Willem minta masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa, sebab pemerintah hanya mencegah jangan sampai ada penumpang dari luar Kabupaten Puncak, misalnya dari Jakarta, lalu ke Timika, membawa virus itu hingga ke Kabupaten Puncak.
Sedangkan untuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/Polri, tenaga kesehatan tetap bisa masuk ke Ilaga, dengan mengikuti protokol kesehatan, rapid tes, maupun mengantongi surat bebas COVID-19, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
ADVERTISEMENT