Aktivis HAM: Pelaku Mutilasi di Timika Harus Dihukum Berat

Konten Media Partner
25 September 2022 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM Sedunia) Theo Hesegem. (Foto: Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM Sedunia) Theo Hesegem. (Foto: Pribadi)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM Sedunia) Theo Hesegem menegaskan para pelaku pembunuhan mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika, Provinsi Papua Tengah harus dihukum berat.
ADVERTISEMENT
Menurut Theo, yang dilakukan pelaku pembunuhan dengan mutilasi adalah hak yang kejam.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya, karena apa yang mereka lakukan adalah hal yang keji, tak bermoral dan tak punya rasa kemanusiaan," ujar Hesegem, Minggu (25/9/2022).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Timika untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Selaku pembela HAM dirinya akan terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum melalui proses yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Polda Papua menyebutkan modus para pelaku adalah berpura-pura menjual senjata api. Para korban pun akhirnya membeli senjata api dari para pelaku. Lalu para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.
"Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP," Kamal berujar.
ADVERTISEMENT
Ke-4 korban mutilasi adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu terjadi pada Selasa (22/8/2022) sekitar pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan diletakan dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.