Alasan Bupati Teluk Bintuni Perpanjang Pembatasan Sosial

Konten Media Partner
3 April 2020 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiwi. (Dok: Humas Pemkab Teluk Bintuni)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiwi. (Dok: Humas Pemkab Teluk Bintuni)
ADVERTISEMENT
Bintuni, BUMIPAPUA.COM - Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiwi perpanjang masa pembatasan sosial atau social distancing guna pencegahan penyebaran corona covid-19 bagi warga setempat.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan social distancing dilakukan hingga 21 April 2020. Perpanjangan ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah, serta aktivitas sekolah yang masih diliburkan.
Setelah pembatasan operasional Pasar Sentral Teluk Bintuni dan menunda segala kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa, kini Bupati Teluk Bintuni juga mengeluarkan surat edaran yang membatasi penumpang lewat jalur transportasi darat, laut dan udara.
"Yang tidak memiliki KTP Bintuni dilarang masuk Bintuni, kecuali petugas pemerintah atau satgas dalam melakukan koordinasi terkait penanganan dan pencegahan virus Corona,” jelas Petrus Kasihiwi, Jumat (3/4).
Upaya pembatasan ini merupakan peningkatan dari tindakan pemerintah kabupaten sebelumnya yang memeriksa kesehatan atau screening secara ketat, atas segala lalu lintas akses masuk Teluk Bintuni, baik dari darat, laut dan udara, sebagai upaya penyearan covid-19.
ADVERTISEMENT
Termasuk dalam perpanjangan ASN work from home (WFH) dilakukan sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB).
"ASN bukan libur, pelayanan publik yang menjadi kewajiban harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Keputusan mengenai perpanjangan masa kerja dari rumah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 tahun 202,0 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Penyebaran virus corona yang menjadi bencana skala nasional dan telah ditetapkan sebagai masa tanggap darurat akibat virus corona covid-19 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sampai sekarang belum terbaca titik puncak eskalasi penyebarannya.
ADVERTISEMENT
Metoda penyebaran yang begitu gampang dan masif mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan disesuaikan dengan pemetaan estimasi penyebaran virus itu sendiri.
"Kami terus melakukan pengadaan alat kesehatan (Alkes), Alat Pengamanan Diri (APD) serta upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 beserta dinas yang terkait, secara berkala," katanya.