Ancaman Hukuman 14 Orang Pendukung 'Save Lukas Enembe'

Konten Media Partner
21 September 2022 18:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senjata tajam dan barang berbahaya lainnya yang ditemukan dari 14 orang pendukung 'Save Lukas Enembe' (Foto Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Senjata tajam dan barang berbahaya lainnya yang ditemukan dari 14 orang pendukung 'Save Lukas Enembe' (Foto Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sebanyak 14 orang pendukung 'Save Lukas Enembe' yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan barang berbahaya lainnya terancam UU Darurat.
ADVERTISEMENT
Ke-14 orang tersebut masih ditahan di Polres Jayapura dan Polresta Jayapura Kota. Jika terbukti melawan hukum, polisi memastike ke-14 orang itu akan diproses hukum.
Wakil Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat menjelaskan ke-14 orang ini ditangkap pada razia penyekatan jalan saat unjuk rasa 'Save Lukas Enembe" yang dipusatkan di Taman Imbi Kota Jayapura.
Ke-14 orang tersebut ditangkap di Pos Polisi Kampung Buton, Pertigaan PTC dan depan Gapura Wali Kota Jayapura. Lalu di depan Puspenka Sentani, Batas Kota Jayapura (Waena) dan di pertigaan Bandara Sentani.
Senjata tajam dan barang berbahaya lainnya yang ditemukan dari 14 orang pendukung 'Save Lukas Enembe' (Foto Humas Polda Papua)
"Ke-14 orang ini dikenakan UU Darurat, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti yang didapat dari ke-14 orang ini adalah satu bahan peledak bom ikan atau dopis, satu ketapel, satu buah sepeda motor, 111 buah paku yang ditempatkan pada satu kantong, beberapa botol minuman beralkohol.
"Untuk pelaku yang membawa dopis melarikan diri dan saat diperiksa di dalam jok motor ditemukan dopis. Kami sedang kejar pelakunya sampai dapat," katanya.
Berikut inisial 14 orang yang ditangkap OB (23), MA (20), TY (23), KP (22), MM (21), YY (32), SG, MM (23), YAF (19), HSS (45) LW (26), PW (27), WW (24) dan LW (22).