Konten Media Partner

Ancaman Hukuman DPO Pelaku Mutilasi di Timika

9 Oktober 2022 18:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Marthen Howay, terduga mulitasi di Timika yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO Polres Mimika. (Foto Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Roy Marthen Howay, terduga mulitasi di Timika yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO Polres Mimika. (Foto Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika menangkap Roy Marten Howay yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) terduga pembunuhan dengan mutilasi di Timika.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Roy diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Polisi menjerat Roy dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP JO pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menjelaskan Roy ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Cemara Distrik Wania Kabupaten Mimika. "Roy Marten Howay merupakan salah satu pelaku mutilasi yang kabur dan menjadi DPO," katanya, Minggu (9/10/2022).
Rilis Polres Mimika terkait penangkapan Roy Marthen Howay, terduga pelaku mutilasi di Timika. (Foto Humas Polda Papua)
Sebelum ditangkap Roy sempat merekam pernyataannya dan disiarkan pada Youtube salah satu media. Dalam pernyataannya, dia membantah terlibat dalam mutilasi itu.
ADVERTISEMENT
"Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku. Dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal," kata Kapolres Mimika.
Kapolres Mimika menjelaskan video pernyataan Roy yang disebarkan di Youtibe dan TikTok merupakan keterangan palsu dan pelaku sengaja mengeluarkan video tersebut karena takut keluarganya terancam apabila pelaku mengakui kejahatan itu benar dilakukan olehnya.
"Roy berdalih membuat video itu untuk menyelamatkan keluarganya," katanya.
Pembunuhan dengan mutilasi di Timika terjadi di SP1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Korban mutilasi sebanyak 4 orang yang berasal dari Nduga.
Saat ini, pelaku menunggu proses persidangan dan berkas dari pelaku kejahatan ini sudah berada di Kejaksaan Negeri Timika dan juga Pengadilan Tinggi Militer Jayapura.
ADVERTISEMENT