Konten Media Partner

Bantahan Bupati Asmat Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Bumi Papuaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tugu Tangan yang terletak di tengah Kota Agats, ibukota Kabupaten Asmat. (BumiPapua.com/Katharina)
zoom-in-whitePerbesar
Tugu Tangan yang terletak di tengah Kota Agats, ibukota Kabupaten Asmat. (BumiPapua.com/Katharina)

Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Terkait pernyataan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua Donatus Mote mengenai adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Kabupaten Asmat sejak dikucurkan 2014 silam, dibantah Bupati Kabupaten Asmat, Elisa Kambu.

Menurut Elisa, pernyataan Kepala BPMK Provinsi Papua Donatus Mote itu tak benar. Alasannya, pengelolaan dana sesuai dengan UUD Nomor 6 Tahun 2014, baru dimulai pelaksanaannya pada tahun 2015, bukan pada tahun 2014.

Elisa mengatakan, dana desa yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Asmat pada 2015 sebesar Rp62 miliar, 2016 sebesar Rp140 miliar, 2017 sebesar Rp178 miliar, 2018 sebesar Rp184 miliar dan 2019 sebesar Rp246 miliar.

Terus dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Asmat pada 2015 itu sebesar Rp61 miliar, 2016 sebesar Rp61 miliar, 2017 sebesar Rp51 miliar, 2018 sebesar Rp89 miliar dan 2019 sebesar Rp95 miliar.

“Jadi dana kampung dari 2015 hingga 2019 itu sumbernya dari APBN dan APBD Pemerintah Kabupaten Asmat. Dana desa yang bersumber dari APBD itu tiap tahun disusun sesuai format yang ditentukan Kementerian Keuangan dan diatur dalam dalam Peraturan Bupati Asmat,” jelas Elisa dalam rilisnya yang dikirim Humas Pemerintah Kabupaten Asmat, Rabu (26/6).

Elisa juga menegaskan, pernyataan Kepala BPMK Papua Donatus Mote bahwa dana desa dipotong Pemerintah Kabupaten Asmat untuk pembayaran beras raskin, kegiatan program bangga Papua dan honor 162 tenaga pendamping desa yang direkrut pemerintah setempat itu adalah tidak benar.

“Mungkin yang dimaksud dana desa yang bersumber dari APBN. Sebenarnya yang dianggarkan semua itu dari dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten. Itu untuk kepentingan kampung itu sendiri,” jelas Elisa.

Menurut Elisa, penganggaran itu dilakukan sesuai Perbup Asmat Nomor 71 Tahun 2017, tentang petunjuk teknis rencana pembangunan jangka menengah kampung dan rencana kerja pemerintah kampung.

“Kebijakan pengadaan beras raskin itu karena tak semua warga di kampung mendapat raskin. Terkait bangga Papua, dana itu untuk menunjang transportasi penerima manfaat dari kampung ke bank terdekat, guna mengambil dana bantuan mereka,” jelas Elisa.

Elisa juga membantah pernyataan Kepala BPMK Papua Donatus Mote yang menyatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Asmat melakukan pemotongan sebesar Rp16 miliar per bulan untuk penganggaran dimaksud.

“Itu juga tak benar. Selain raskin dan menunjang bangga Papua, penganggaran gaji pendamping lokal itu bersumber dari APBD, bukan APBN. Penganggarannya bukan per bulan, tapi direncanakan per tahun dan itu diatur dalam peraturan bupati,” terang Elisa.

Mengenai administrasi dana desa untuk Kabupaten Asmat dari 2015-2019, kata Elisa, sudah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Yang mana, tahapan transfer dimulai dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah. Selanjutnya dari kas umum daerah dipindah bukukan ke rekening kampung. Pencairannya dilakukan oleh kepala kampung, bendahara dan didampingi pendamping,” ujarnya.

Menurut Elisa, sebelum memberikan pernyataan ke publik, Kepala BPMK Papua Donatus Mote tak mengonfirmasi atau mengecek kebenaran ke Pemerintah Kabupaten Asmat terkait temuan tersebut.

“Sejauh ini belum ada crosscheck atau klarifikasi kebenaran terkait hal itu. Pemerintah Provinsi Papua punya tanggungjawab untuk melakukan pembinaan terhadap kabupaten. Jadi kami harapkan kalau ada hal seperti ini harus ada konfirmasi sebelum disampaikan ke publik,” jelas Elisa. (Pratiwi)