Bawaslu Papua Rekomendasi Penundaan Pilkada Boven Digoel

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua mengeluarkan rekomendasi penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Menurut Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Manoach, ada dua hal menjadi pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi penundaan pilkada di Kabupaten Boven Digoel, yakni faktor keamanan dan belum siapnya logistik pilkada, terutama surat suara.
"Jadi Bawaslu Boven Digoel kemarin pada Selasa, 1 Desember 2020 masih dalam kondisi kerusuhan mempertimbangkan penundaan. Jadi intinya, Bawaslu Boven Digoel sudah merekomendasikan penundaan," jelas Ronald di Kota Jayapura, Rabu (2/12).
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menindaklanjuti rekomendasi itu. Sebab jadwal pelaksanaan pilkada serentak hanya tersisa tujuh hari. “Tergantung KPU, yang pasti Bawaslu sudah memainkan perannya," katanya.
Ketua KPU Papua Theodorus Kosay yang dimintai konfirmasinya terkait permasalahan ini tak memberikan respon saat dibubungi melalui sambungan telepon pada Rabu sore (2/12).
Sebelumnya, pada Senin 30 November 2020 terjadi kericuhan di Boven Digoel setelah KPU-RI mengeluarkan surat keputusan yang menganulir kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Diogel, Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba dalam pilkada Boven Digoel 2020.
