Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Berkas Tersangka Rusuh Wamena Dilimpahkan ke Kejaksaan
7 November 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Wamena, BUMIPAPUA.COM - Polres Jayawijaya melimpahkan berkas pidana yang dilakukan oleh PH ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
ADVERTISEMENT
PH, 16 tahun, seorang pelajar menjadi tersangka rusuh Wamena. Dari rekaman video yang dimiliki polisi, PH kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi menyebutkan meski belum jelas peruntukannya senjata tajam yang dibawa oleh PH, polisi menjerat PH dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat kerusuhan, PH ikut melempar juga. Kami mencari perbuatan yang ancaman paling berat yaitu membawa senjata tajam oleh PH dan menyalahi aturan. PH akan dikenakan hukuman paling berat, supaya ada efek jera," kata Kasat Reskrim kepada wartawan di Polres Jayawijaya, Kamis (7/11).
Selain PH, dua tersangka lainnya berinisial AMO dan RA ikut diserahkan kepada kejaksaan. Namun, karena keduanya masih dibawah umur, maka dilakukan diversi atau penyelesaian pidana yang pelakunya adalah anak-anak.
ADVERTISEMENT
"Status AMO dan RA ini sudah dianggap selesai sehingga dikembalikan ke keluarga. Dimana dalam proses mekanisme diversi mengundang semua pihak baik dari jaksa, lapas, orang tua duduk bersama melalui mekanisme diversi," katanya.
Ia menyebutkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait kerusuhan 23 September lalu, total ada 18 tersangka yang telah disidik dengan rincian 13 orang dewasa dan tiga orang anak-anak.
Dari 13 orang dewasa, 2 orang diantaranya dilimpahkan ke Polda Papua yakni YA yang merupakan oknum kepala kampung dan TTIN yang merupakan seorang mahasiswi yang memprovokasi massa untuk membakar kampus Yapis Wamena.
“Yang ditangani Polres Jayawijaya ada 16 orang, 13 dewasa tiga anak-anak. Untuk tiga orang anak-anak ini yang satu sudah tahap II, dua orang lainya dilakukan diversi sehingga sisanya tinggal 13 orang lagi yang masih dalam proses tahap satu menunggu P21 dari kejasaksaan untuk dilimpahkan,” katanya.
ADVERTISEMENT