Konten Media Partner

Berkas TNI Pelaku Mutilasi Timika Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

27 Oktober 2022 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan keluarga korban mutilasi dengan Oditur Miiter di Jayapura. (Foto Pendam Cenderawasih)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan keluarga korban mutilasi dengan Oditur Miiter di Jayapura. (Foto Pendam Cenderawasih)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pembunuhan disertai mutilasi di Timika kepada 4 orang warga sipil yang melibatkan 6 orang prajurit TNI AD Raider 20/Ima Jaya Keramo segera dilimpahkan ke pengadilan militer.
ADVERTISEMENT
Saat ini, berkas tersebut berada di Oditur Militer (Otmil) IV-20 Jayapura dan Otmil IV Makassar.
Kepala Otmil IV-20 Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting menjelaskan ke-6 prajurit TNI AD sudah berada di rumah tahanan militer Waena, Kota Jayapura. Ke-6 prajurit TNI AD berinisial Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.
"Kami berharap masyarakat mengawal proses persidangan hingga tuntas dan kasus ini telah menjadi perhatian publik, sehingga perlu dikawal bersama," jelasnya, Kamis (27/10/2022).
Dirinya menjelaskan dalam proses persidangan nantinya prajurit berpangkat Pamen atau Mayor akan disidangkan oleh Otmil IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya.
"Kami menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya yang berpangkat Kapten ke bawah diserahkan ke Otmil IV-20 Jayapura. Pihaknya berjanji akan memaksimalkan penuntutan, sehingga para tersangka akan mendapati hukuman setimpal.
"Perkara ini telah diteliti dan akan diserahkan ke pengadilan militer. Kami terus mempercepat proses ini, salah satunya melakukan proses penuntutan dengan maksimal, sehingga jangan sampai para tersangka lepas dan tidak ada pembiaran. Para tersangka saat ini ditahan, tidak bebas sampai selesai. Hal ini menjadi salah satu bagian dari keadilan," jelasnya.

Keluarga Mendatangi Otmil Jayapura

Sementara itu, pada 12 Oktober 2022, keluarga korban dan pengacara mendatangi Otmil IV-20 Jayapura meminta penjelasan proses persidangan para tersangka.
Dalam pertemuan itu, keluarga menginginkan proses peradilan dipercepat dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada TNI. Apalagi kasus ini menjadi perhatian khusus dari Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
"Panglima TNI dan bapak Panglima Kodam Cenderawasih tak menginginkan pembiaran, justru memberikan penekanan percepatan dan menyerahkan pada proses hukum yang benar," kata Yunus.
Dalam pertemuan itu, keluarga berharap hukuman seberat-beratnya akan diberikan kepada pelaku mutilasi. "Termasuk hukuman tambahan pemecatan ditambah dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana," kata Gustav Kawer, pengacara korban.
Dalam pertemuan itu, Otmil Jayapura berharap keluarga korban dapat membantu para saksi hadir dalam persidangan, sehingga penanganan proses hukum kasus bisa dilakukan dengan cepat.
Pembunuhan dengan mutilasi di Timika terjadi pada 4 orang warga sipil asal Nduga. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2022 di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Polisi menyebutkan pembunuhan tersebut bermotif rekayasa pembelian 2 pucuk senjata api dengan harga Rp 250 juta. Selain melibatkan 6 orang prajurit TNI AD, juga melibatkan 3 orang warga sipil.
ADVERTISEMENT