Konten Media Partner

Bill Clinton, Juru Parkir di Jayapura Tewas Dianiaya

14 Januari 2020 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kematian. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kematian. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Bill Clinton Runtuthomas, 27 tahun, seorang juru parkir meninggal dunia, usai dianiaya oleh SP alias Nyong, 28 tahun.
ADVERTISEMENT
Minggu (12/1) siang kemarin, Nyong telah ditangkap oleh anggota Polsek Abepura di belakang Toko Citra Abepura, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief G. Philipus Duwitd menyebutkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada Sabtu (11/1) lalu, dimana penyebab utamanya adalah kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
"Kasus penganiayaan dilatarbelakangi uang parkir, di mana pelaku tidak terima mendengar cemoohan korban saat menerima uang dari pelaku. Seketika itu korban langsung dibanting hingga kepala korban terbentur di tembok," ucap Kapolsek Abepura, Selasa (14/1).
Lanjut Kapolsek Abepura, tak lama berselang korban telah ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kos miliknya yang berada di kompleks Panti Asuhan Pelangi. Atas temuan itu pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pengembangan serta keterangan saksi, sebelum ditemukan meninggal, korban sempat menjadi korban penganiayaan. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan," terang Kapolsek.
Saat ini pelaku SP telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Abepura, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penganiyaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.
"SP dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.