Bupati Manokwari Potong Gaji ASN Jika Tambah Libur

Konten Media Partner
2 Januari 2019 7:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Manokwari Potong Gaji ASN Jika Tambah Libur
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi ASN. (Dok: Kumparan)
Manokwari, BUMIPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Manokwari meminta pegawainya untuk tidak menambah hari libur selama Natal dan Tahun Baru 2019.
ADVERTISEMENT
Apalagi libur yang diberikan oleh pemkab setempat mulai libur Natal pada 24-26 Desember 2018 dan dilanjutkan libur tahun baru 1-6 Januari 2019.
Bupati Kabupaten Manokwari, Demas Paulus Mandacan menuturkan pada 7 Januari 2019, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manokwari harus sudah masuk kembali kerja.
“Jadwal cuti bersama untuk ASN sudah cukup panjang, karena 10 hari libur cukup lumayan lama. Maka pada tanggal 7 Januari 2019, tidak ada kompromi lagi semua ASN harus bekerja,” kata Demas, Rabu (2/1)
Dirinya bahkan akan memberikan sanksi kepada ASN untuk dipotong gajinya satu bulan penuh, jika masih menambah libur panjang tahun ini. “Satu hari tidak masuk kerja, berarti potong gaji 1 bulan. Ini sudah menjadi komitmen pemkab," ujarnya. (Irsye Simbar)
ADVERTISEMENT