Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Bupati Manokwari Potong Gaji ASN Jika Tambah Libur
2 Januari 2019 7:24 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB

ADVERTISEMENT
Ilustrasi ASN. (Dok: Kumparan)
Manokwari, BUMIPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Manokwari meminta pegawainya untuk tidak menambah hari libur selama Natal dan Tahun Baru 2019.
ADVERTISEMENT
Apalagi libur yang diberikan oleh pemkab setempat mulai libur Natal pada 24-26 Desember 2018 dan dilanjutkan libur tahun baru 1-6 Januari 2019.
Bupati Kabupaten Manokwari, Demas Paulus Mandacan menuturkan pada 7 Januari 2019, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manokwari harus sudah masuk kembali kerja.
“Jadwal cuti bersama untuk ASN sudah cukup panjang, karena 10 hari libur cukup lumayan lama. Maka pada tanggal 7 Januari 2019, tidak ada kompromi lagi semua ASN harus bekerja,” kata Demas, Rabu (2/1)
Dirinya bahkan akan memberikan sanksi kepada ASN untuk dipotong gajinya satu bulan penuh, jika masih menambah libur panjang tahun ini. “Satu hari tidak masuk kerja, berarti potong gaji 1 bulan. Ini sudah menjadi komitmen pemkab," ujarnya. (Irsye Simbar)
ADVERTISEMENT