Konten Media Partner

Bupati Teluk Bintuni: Mekanisme PHK Diatur Undang-undang

1 Juli 2020 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Teluk Bintuni Petrus Khasiw bersama Pjs Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Teluk Bintuni, Putu Suratna. (Dok: Humas Pemkab Teluk Bintuni)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Teluk Bintuni Petrus Khasiw bersama Pjs Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Teluk Bintuni, Putu Suratna. (Dok: Humas Pemkab Teluk Bintuni)
ADVERTISEMENT
Teluk Bintuni, BUMIPAPUA.COM- Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw meminta perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi corona COVID-19 harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sebuah PHK selalu membawa ketidakadilan bagi korban. Ia menyebutkan pemerintah daerah merupakan lembaga yang menaungi dan melindungi seluruh tenaga kerja di Teluk Bintuni.
"Kami paham bahwa pandemi COVID-19 membawa dampak negatif bagi perekonomian Indonesia," katanya, Rabu (1/7).
Pihaknya berharap kepada perusahaan di Teluk Bintuni agar lebih bijak mengambil langkah PHK. Termasuk melakukan pertemuan bersama dengan karyawan untuk membicarakan kondisi perusahaan sebelum mengambil langkah PHK.
"Walaupun itu semua menjadi kewenangan perusahaan, tapi kami berharap paling tidak ada langkan untuk membuat pertemuan dengan karyawan, membicarakan terkait perusahaan di tengah corona, sehingga tidak menimbulkan aksi protes di tengah masyarakat,” kata Bupati.