Konten Media Partner

Catat Waktunya, Pemprov Papua Gratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan

2 Agustus 2019 7:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan pers pembebasan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Papua. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan pers pembebasan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Papua. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi Papua membebaskan pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama kendaraan dan sanksi administrasi, sesuai dengan keputusan Gubernur nomor 188.4/207/2019. Penerapan kebijakan ini dilakukan mulai 1 Agustus - 31 November 2019.
ADVERTISEMENT
Penerapan kebijakan Gubernur Papua ini juga untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat pemilik kendaraan. Dalam hal ini, PT Jasa Raharja bekerjasama dengan Samsat Provinsi Papua dan Bapenda Papua.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Papua, Kompol Andreas Tampubolon menuturkan tujuan adanya putusan ini untuk meningkatkan penerimaan PKB, mengurangi tunggakan PKB, mempermudah dan menertibkan status penguasa kendaraan bermotor.
"Pembayaran pajak dalam penerapan keputusan ini dapat dilakukan melalui ATM Bank Papua atau melalui Samsat terdekat, untuk memudahkan para wajib pajak," jelasnya, Jumat (2/8).
Pihaknya berharap masyarakat di Papua dapat memanfaatkan kesempatan 4 bulan yang diberlakukan dalam kebijakan ini yang sangat memberikan keleluasaan bagi wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Gerson Jitmau menambahkan pembayaran pajak merupakan hal wajib yang harus dilakukan masyarakat setempat. Jika tak dilakukan maka ada sanksi pidana yang diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Kendaraan yang sudah membayar pajak bisa diklaim sebagai jaminan, jika masyarakat terjadi kecelakaan. Tapi, jika kendaraan itu tak membayar pajak, maka Jasa Raharja tidak bisa mengklaim adanya kecelakaan tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja cabang Papua, Marganti Sitinjak menyebutkan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan, maka Jasa Raharja dapat melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Lanjut Marganti, dengan kebijakan Pemprov Papua melakukan penghapusan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan, dapat dimanfaatkan masyarakat dengan melunasi tunggakan pajak kendaraan, agar kedepan lebih tertib dalam membayar pajak yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di Papua.
Untuk diketahui, Jasa Raharja menyalurkan asuransi kecelakaan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, hingga meninggal dunia dan cacat permanen. Santunan yang diberikan berkisar Rp 50 juta hingga Rp20 juta, serta biaya penguburan cuma-cuma Rp1 juta, bagi korban yang tak memiliki ahli waris.
ADVERTISEMENT
"Santunan ini dapat diberikan, jika korban membayar pajak kendaraannnya dengan teratur," katanya. (Qadri Pratiwi)