COVID-19 Meningkat, Pemkot Jayapura Tutup Lokasi Wisata Sepanjang Juli
ยทwaktu baca 2 menit

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Satu lagi instruksi Walikota Jayapura untuk menekan laju penyebaran corona COVID-19 adalah menutup sejumlah lokasi wisata sepanjang bulan Juli 2021.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano menyebutkan semua area wisata, mulai dari Pantai Holtekamp, Hamadi hingga Pantai Base G akan diberikan garis pembatas polisi.
"Satpol PP akan mengawasi sejumlah lokasi wisata di Kota Jayapura, dibantu personel TNI-Polri," kat Benhur dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan COVID-19 bersama pemuka agama dan instansi terkait di Kantor Walikota Jayapura, Selasa (13/7).
Selain lokasi wisata, Pemkot Jayapura juga menutup fasilitas umum dan area publik lainnya. Termasuk membatasi aktivitas Warga Kota Jayapura yang hanya bisa dilakukan hingga pukul 20.00 WIT.
"Setiap kapolsek, danramil, kelurahan, distrik, kepala kampung sampai tingkat RT/RW harus memberlakuan PPKM Mikro," jelasnya.
Rumah Ibadah dan Perkantoran
Sementara untuk aktivitas peribadatan di seluruh rumah ibadat wajib dibatasi dengan jumlah umat hanya 25 persen dari kapasitas ruangan, termasuk jarak 3 kursi dari kapasitas daya tampung tempat ibadah.
Benhur bilang jam ibadah juga diatur untuk dipersingkat dari waktu normal jam ibadah. "Jika jemaatnya banyak, maka dibagi dalam beberapa sesi mulai pukul 04.00 WIT, 06.00 WIT hingga pukul 09.00 WIT," katanya.
Sementara bagi jam operasi instansi pemerintah, kantor swasta, pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional, pedagang kaki lima, rumah makan, warung, tempat resepsi pernikahan, bengkel, tempat cukur rambut, dan bioskop dapat melakukan aktivitas mulai pukul 06.00 WIT hingga 20.00 WIT.
Sedangkan lokasi yang ditutup adalah kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara, termasuk kegiatan rapat seminar, salon dan spa ditutup, salon kecantikan, lokasi permainan anak, tempat karaoke, bar, diskotik, panti pijat dan refleksi.
"Lokasi penutupan ini sebagian besar besok, Rabu (14/7) sudah mulai berlaku," katanya.
Sedangkan untuk perkantoran, pemerintah, BUMN, BUMD, kantor swasta, mengikuti aturan pusat, agar segera menyurati Satgas COVID-19 Kota Jayapura agar dilakukan pertimbangan .
"Pemkot Jayapura telah menerapkan bekerja dari rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen. Semua ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Jayapura," Benhur menambahkan.
(Imelda)
