Konten Media Partner

Denda Masker di Jayapura, Rp 15 Juta Terkumpul dalam 9 Hari

8 Oktober 2020 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon bersama Pasiter Kodim 1701 Jayapura Mayor Infantri Edy Triwanto dalam sebuah kegiatan.  (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon bersama Pasiter Kodim 1701 Jayapura Mayor Infantri Edy Triwanto dalam sebuah kegiatan. (Dok Polda Papua)

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Denda pada razia masker di Kabupaten Jayapura sepanjang 9 hari dilakukan terkumpul hingga Rp 15 juta.

ADVERTISEMENT
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon menyebutkan razia masker telah dilakukan selama 9 hari dan didukung oleh personel TNI Kodim 1701 dan jajaran.
ADVERTISEMENT
"Setiap hari kami melakukan razia masker, dengan membagi waktu pagi, siang dan malam hari. Ada lebih dari 50 personel yang ditugaskan setiap harinya," jelasnya, Kamis (8/10).
Data dari kepolisian setempat, pelanggaran perorangan berjumlah 95 orang, pelaku usaha ada 20 tempat. Sementara sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni sanksi sosial dengan melakukan pembersihan di sekitar lingkungan, serta sanksi administrasi.
"Sepanjang razia masker dilakukan, terkumpul lebih dari Rp 15 juta dan langsung disetorkan kepada rekening kas daerah Pemkab Jayapura," ujarnya.
Denda masker sesuai surat Edaran Bupati Jayapura nomor 800/26 tanggal 25 September 2020 yang mengatur denda administrasi yang diberlakukan untuk perorangan dan juga dunia usaha, dengan rincian pelaku perorangan terkena denda administrasi Rp 50 ribu.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pelaku usaha sesuai dengan pasal 7 dalam surat edaran tersebut dikenakan denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, jika tak menerapkan protokol kesehatan.
Data dari Satgas COVID-19 Kabupaten Jayapura menyebutkan hingga hari ini, pasien yang positif corona sebanyak 527 orang, dengan rincian pasien sembuh terdapat 360 orang, serta pasien meninggal dunia 9 orang.
Sedangkan pasien yang dirawat mencapai 157 orang, di antaranya dirawat di rumah sakit sebanyak 20 orang, karantina mandiri 140 orang dan yang meninggal sebanyak 9 orang.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw berterima kasih dengan kerja tim surfailance dan gugus tugas yang selalu didukung Polres Jayapura dan Kodim 1701 Jayapura.
"Saat ini memang dibutuhkan ketegasan bersama terkait pembatasan aktivitas warga, jika tak terlalu mendesak, tak penting untuk keluar rumah," ujar Mathius.
ADVERTISEMENT
Mathius berharap ada kerja sama semua pihak dalam memutus penyebaran corona.
"Kesadaran mandiri lah yang terpenting, karena tim gugus tugas mempunyai keterbatasan dan tidak bisa mengkontrol seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura sekaligus," jelasnya.