Konten Media Partner

Direskrimum Polda Papua: Mantan Bupati Biak Tersangka Pelecehan Seksual

22 November 2024 20:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan HN oleh Polda Papuas. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan HN oleh Polda Papuas. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polda Papua langsung menangkap HN-bekas Bupati Biak, setelah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kejahatan yang masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary.
ADVERTISEMENT
HN dituduh melakukan pelecehan seksual kepada remaja laki-laki yang telah dilaporkan oleh korbannya RK pada 9 November 2024.
Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Kombes Polisi Achmad Fauzi langsung memimpin penangkapan HN di Biak pada Jumat (22/11/2024), pukul 05.30 WIT dan dibawa langsung ke Polda Papua di Kota Jayapura di hari yang sama.
‘’Alasan penangkapan karena ini kejahatan luar biasa atau extraordinary karena dugaan pelecehana seksual terhadap seorang laki-laki yang dilakukan oleh seorang laki-laki,’’ kata Fauzi kepada wartawan di Mapolda Papua.
Fauzi bilang, HN pernah dipanggil sebagai saksi. Namun setelah hasil visum korban keluar dan berdasarkan laporan ke Polres Biak, Polda Papua kemudian menetapkan HN sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Korban RK adalah seorang pemuda berusia 18 tahun dan sudah tamat SMA. Korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak RK duduk di kelas 1 SMA," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Proses penangkapan HN berlangsung di rumah tersangka sampai dibawa ke Bandara Frans Kaisiepo di Biak dan diterbangkan ke Polda Papua. "Saat penangkapan, HN tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Papua Parubahan Jacob Albert Pangkali mengaprerasi langkah Polda Papua yang menangkap HN. HN saat ini menjadi salah satu kandidat Bupati Biak dan merupakan petinggi salah satu partai besar di Indonesia.
‘’Saya selaku Ketua Pemuda Papua Perubahan sangat menyesal dengan kasus dugaan pelecahan seksual yang dilakukan salah satu petingi partai besar di Republik ini. Oleh karena itu, kami mendukung kinerja Polda Papua untuk segera menuntaskan kasus tersebut karena setiap warga negara sama di mata hukum,’’ terang Pangkali.