Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Papua, Ini Penjelasannya

Konten Media Partner
7 November 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi denda pajak motor telat 3 tahun 2022. Foto: Bagas Putra Riyadhana/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi denda pajak motor telat 3 tahun 2022. Foto: Bagas Putra Riyadhana/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemerintah Provinsi Papua memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi warganya.
ADVERTISEMENT
Diskon atau keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku mulai November hingga Desember 2022.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Setyo Wahyudi menuturkan program penghapusan denda PKB diperpanjang hingga Desember 2022.
Rinciannya, bagi yang menunggak PKB 2 tahun diberikan diskon 15 persen. Untuk menunggak PKB 3 tahun mendapatkan diskon 25 persen dan penunggak PKB selama 4 tahun, diberikan keringanan potongan satu tahun.
“Intinya program ini untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya agak sedikit menurun akibat dampak dari inflasi. Sehingga dengan keringanan ini, wajib pajak masih memiliki kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor," jelasnya, Senin (7/11/2022).
Dia menjelaskan untuk realisasi penerimaan atau pendapatan saat program penghapusan denda PKB sejak Agustus-Oktober 2022 mencapai Rp214,1 miliar atau 87,58 persen dari target yang dibebankan negara sebesar Rp244,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Ini membuktikan animo warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi, sehingga pemerintah memberikan penambahan waktu relaksasi PKB," katanya.