Ditangkap Saat Transaksi Ganja dalam Karung Beras di Kota Jayapura

Konten Media Partner
23 Mei 2019 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dengan barang bukti ganja. (Foto dok Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dengan barang bukti ganja. (Foto dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Direktorat Narkoba Polda Papua tangkap seorang pemuda yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja dalam karung beras di wilayah Perumnas III Dalam, Uncen Baru, Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal menyampaikan, penangkapan itu dilakukan pada pukul 15.30WIT dengan tersangka berinisial ZMD (21 tahun) berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, tim menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam dua karung beras ukuran 10 kilogram, satu karung beras ukuran lima kilogram, enam bungkus plastik bening ukuran sedang dan sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil,” kata Kamal, Kamis (23/5).
Atas perbuatannya, kata Kamal, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp8 milyar. (Liza)