Dugaan Korupsi DPRD Paniai 2018 Selesai Pemberkasan Tahap I
·waktu baca 1 menit

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menyelesaikan pemberkasan dugaan korupsi Rp 59 miliar yang bersumber dana APBD Paniai 2018.
Dengan selesainya pemberkasan, maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Polisi Sanchez Napitupulu menyampaikan kasus ini menjerat 25 anggota DPRD Paniai dengan modus fiktif kegiatan kapasitas DPRD yang difasilitasi Sekwan DPRD Paniai berinisial AT.
"Minggu depan sudah masuk tahap I dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejati Papua. Jika dalam pemberkasan tahap I dinyatakan lengkap, maka tersangka dan berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Kejati," katanya, Rabu (27/7/2022).
Sanchez menyebutkan dalam kasus tersebut 14 orang ditetapkan tersangka, dari 25 orang yang diduga melakukan korupsi tersebut.
"Kami masih dalam pencarian keberadaannya untuk sisanya 9 orang," jelasnya.
