Konten Media Partner

Enam Orang WNA Tiongkok Ditangkap di Waropen Papua

Bumi Papuaverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penangkapan 6 WNA Tiongkok di Waropen. (Dok Pendam Cenderawasih)
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan 6 WNA Tiongkok di Waropen. (Dok Pendam Cenderawasih)

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sebanyak 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Kodim 1709/Yawa di Kampung Sewa, Distrik Wapoga Kabupaten Waropen. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/11).

Komandan Kodim 1709/Yawa, Letkol Inf Leon Pangaribuan menjelaskan penangkapan 6 orang WNA asal Tiongkok dilakukan oleh personel Koramil 1709-03/Warbah dipimpin oleh Serma Dedy Setiawan Danposramil Wapoga.

"Ada dugaan 6 WNA ini melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa Distrik Wapoga," jelas Dandim, Senin (22/11).

Aktivitas WNA ini diketahui dari masyarakat setempat. Tak lama mendapatkan informasi, personel di lapangan langsung ke lokasi penambangan dan melakukan pemeriksaan dokumen para WNA.

"Dalam pemeriksaan awal diketahui 6 orang WNA baru 4 hari berada di Kampung Sewa. Para WNA juga tak dapat menunjukan dokumen resmi perjalanan, seperti visa dan paspor," jelas Dandim.

Untuk pemeriksaan lanjutan, 6 orang WNA Tiongkok ini diberangkatkan ke Biak untuk diserahkan ke Korem 173/PVB Biak dan dilanjutkan ke Kantor Imigrasi Biak Numfor.

Berikut nama 6 orang WNA asal Tiongkok yang ditangkap di Waropen:

  1. Ge Junfeng (48).

  2. Lein Feng (37)

  3. Yan Gangping (41)

  4. Tan Liguo (54 )

  5. Tan Lihua (58)

  6. Lu Huacheng (38 )