Ganja Papua Nugini Gagal Edar di Kabupaten Jayapura

Konten Media Partner
26 Januari 2021 12:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jayapura gagalkan penjualan ganja asal Papua Nugini. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jayapura gagalkan penjualan ganja asal Papua Nugini. (Dok Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Penjualan ganja asal Papua Nugini sebanyak 1,6 kilogram digagalkan oleh Polres Jayapura. Ganja tersebut didapat dari 4 orang pemuda yang ditangkap di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
ADVERTISEMENT
Ke-4 pemuda berinisial FM (21), IK (25), RM (27) dan JL (19) diduga akan mengedarkan ganja itu di Sentani dan daerah sekitarnya.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menuturkan ke-4 pemuda saat ini sudah ditangkap dan mendekam di Rutan Polres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ke-4 pemuda ini berhasil ditangkap pada 14 Januari lalu dari laporan warga yang menginformasikan ada transaksi narkoba di belakang Pasar Doyo Baru Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura," kata Victor, Selasa (26/1).
Atas perbuatannya, ke-4 pemuda dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT