Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Hindari Corona, Pelayanan Kantor Pajak di Papua, Papua Barat dan Maluku Tutup
16 Maret 2020 8:31 WIB
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Pelayanan kantor pajak di tiga provinsi yakni Papua, Papua Barat dan Maluku, mulai hari ini ditiadakan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim menuturkan pelayanan pajak akan ditutup mulai hari ini, 16 Maret - 5 April 2020.
"Pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluk,u untuk sementara ditiadakan," jelasnya, Senin (16/3).
kata Normadin, peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK).
"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," katanya.
ADVERTISEMENT
Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa, melalui sarana pelaporan elektronik ataudaring, melalui e-filing atau e-form di laman www.pajak go.id.
"Pelaporan SPT Masa dapat dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib," jelasnya.
Sedangkan pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran hingga 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan untuk SPT Masa PPh pemotongan atau pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, diberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020, tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.