Imigrasi Mimika Tangkap WNA Malaysia Saat Berburu di Hutan Potowayburu

Konten Media Partner
25 Desember 2020 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencarian WNA Malaysia di hutan Kampung Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh, Kabupaten Mimika. (Dok Humas Imimgrasi Mimika)
zoom-in-whitePerbesar
Pencarian WNA Malaysia di hutan Kampung Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh, Kabupaten Mimika. (Dok Humas Imimgrasi Mimika)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Imigrasi Kelas II TPI Mimika menangkap seorang laki-laki, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial MMH.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Mimika, Jesaja Samuel Enock menyebutkan WNA tersebut diduga melanggar keimigrasian sebagaimana dimaksud pasal 116 jo. Pasal 71 huruf a Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kata Enock, dari dokumen keimigrasian dan dokumen pekerjaannya, MMH tercatat bekerja sebagai Mechanical Advisor selama setahun lebih di PT. Mutiara Alas Khatulistiwa.
"MMH tidak pernah melaporkan keberadaannya di Potowayburu yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Mimika. Oleh karena itu, tim mengamankan WNA beserta dokumen-dokumennya untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mimika," jelas Enock, Jumat (25/12).

WNA Diperiksa

Enock menambahkan secara formal dan materiil dokumennya ada. Namun terkait kegiatan dan kerjanya, apakah sesuai dengan izin tinggal atau tidak, akan didalami oleh penyidik Imigrasi. Tim penyidik akan berkordinasi dengan pengawas tenaga kerja di Disnaker Mimika bersama instansi terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya kegiatan pengawasan orang asing merupakan kegiatan bersama. Jika memenuhi unsur pidana, maka kita akan deportasi atau nanti dimutasikan ke wilayah kerja Imigrasi Mimika sesuai dengan aturan imigrasi. Kami masih menunggu pengembangan penyidikan imigrasi untuk membuktikan semua ini, termasuk indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahan," tuturnya.
Untuk melakukan penyelidikan, MMH saat ini masih ditahan di Kantor Imigrasi Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Enock menyebutkan MMH ditemukan oleh operasi gabungan di Kampung Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh, Kabupaten Mimika yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Barat.
"Setelah kurang lebih satu jam, tim berhasil menemukan WNA yang pada saat ditemukan sedang mengikuti perburuan rusa di hutan," jelas Enock.
Untuk menempuh ke Kampung Potowayburu, tim gabungan menaiki speedboat dari Pelabuhan Portsite, Amamapare dengan menempuh jarak lebih dari 13 jam menempuh jarak 230 km.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan mendatangi Basecamp PT. Mutiara Alas Khatulistiwa untuk mengecek keberadaan WNA di perusahaan tersebut. Pada saat dicek di tempat tinggalnya tim tidak menemukan keberadaan WNA. Setelah berkoordinasi dengan Manajer PH PT. Mutiara Alas Khatulistiwa, tim akhirnya berpencar untuk melakukan pencarian di dalam hutan.