Konten Media Partner

19 Kampung di Raja Ampat Deklarasikan Kawasan Perikanan Adat

Bumi Papuaverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
19 Kampung di Raja Ampat Deklarasikan Kawasan Perikanan Adat
zoom-in-whitePerbesar

Prosesi adat Suku Maya saat pendeklarasian kawasan perikanan adat oleh masyarakat 19 kampung di Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. (BUMIPAPUA.COM/Hardaning)

Sorong, BUMIPAPUA.COM - Sebagai komitmen menjaga ekosistem laut dan memanfaatkan sumber daya laut secara berkelanjutan, masyarakat 19 kampung di Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKPD) Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, mendeklarasikan Kawasan Perikanan Adat (KPA).

Ketua Dewan Adat Suku Maya, Kristian Thebu, mengatakan adat bagi masyarakat Papua merupakan sistem yang mengatur bagaimana orang yang tinggal di Papua memanfaatkan sumber daya alam bagi kelangsungan hidup secara bijaksana.

Kawasan perikanan adat Suku Maya di KKPD Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, seluas 211 ribu hektare. Kawasan perikanan diharapkan dan direncanakan untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di kawasan itu.

Kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat ditetapkan melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2014. Namun penetapan kawasan konsevasi ini, menurut Kristian, tak serta merta meminimalisir ancaman kerusakan ekosistem laut dan sumber daya ikannya.

"Ancaman kerusakan itu seperti penangkapan ikan yang tak teratur dan jauh dari prinsip berkelanjutan. Juga munculnya nelayan luar wilayah Raja Ampat yang melakukan penangkapan ikan di perairan Raja Ampat secara berlebihan,” kata Kristian.

Melihat kondisi adanya ancaman ekosistem laut di perairan Raja Ampat dan pengelolaan sumber daya yang tak berkelanjutan seperti yang disampaikan Ketua Dewan Adat Suku Maya, Kristian Thebu, ini menggerakkan LSM RARE yang secara terpisah menawarkan bantuan kepada pemerintah daerah dan KKP.

Vice Presiden RARE, Taufiq Alimi, dalam keterangan persnya menyampaikan permasalahan perikanan tangkap skala kecil yang terjadi di masyarakat pesisir merupakan perikanan dengan akses terbuka.

“Karena takut keduluan nelayan lain, kadang nelayan menggunakan alat tangkap yang merusak,” katanya.

RARE dengan dukungan dari USAID SEA (Sustainable Ecosystem Advanced) mendorong pengelolaan perikanan yang lebih baik. Misalnya, pendekatan nelayan bisa berubah menangkap ikan dengan ukuran yang benar, dengan alat tangkap sesuai dan di tempat yang diperbolehkan.

“Ini dikerjakan dalam kerangka KPA yang memberikan nelayan kepastian penghidupannya karena mereka menjadi pemanfaat pertama dari kawasan laut yang dijaga," ujar Taufiq.

Dengan adanya deklarasi KPA ini, membawa Unit Pengelola Teknis Kawasan Konservasi Perairan (UPT KKP) kepada pengelolaan konservasi yang lebih tinggi. (Hardaning Tyas)