Jelang Putusan 7 Terdakwa Rusuh, Kapolda Papua Ungkap Data dan Fakta

Konten Media Partner
16 Juni 2020 16:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Dok: Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw ungkap peranan 7 orang yang diduga sebagai provokator rusuh di Kota Jayapura dan kabupaten lainnya di Papua.
ADVERTISEMENT
Ke-7 orang ini direncanakan menjalani sidang putusan di Kalimantan Timur pada Rabu (16/6) esok hari.
Dalam paparannya di kegiatan Thematic Discussion yang dilakukan The Spirit Of Papua, dengan topik "Membangun Solidaritas dalam Mencari Alternatif Solusi, Menyusun Langkah Strategis, Guna Menghasilkan Rumusan Strategis dalam Merespon Isu Sensitif di Papua," Kapolda Papua menyebutkan ke-7 orang ini telah melakukan rapat pertemuan dan permufakatan pada tanggal 18 Agustus 2019, sehari sebelum terjadinya aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Provinsi Papua dan di Manokwari, Provinsi Papua Barat.
"Dalam UU KUHP pemufakatan itu terdapat pada pasal 110. Upaya-upaya unjuk rasa memang sudah diatur sedemikian rupa oleh mereka-mereka yang saat ini ditahan di Kalimantan Timur, serta beberapa pihak lain yang masih dijadikan target operasi ataupun daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya, Senin malam (15/6).
ADVERTISEMENT
Sebelum rusuh di Papua terjadi, Kapolda menyebutkan, ia diperintahkan oleh Kapolri saat itu masih dijabat oleh Tito Karnavian untuk ke Surabaya dan bertemu mahasiswa. Namun apa yang terjadi, Kapolda tak diterima oleh mahasiswa tersebut.
Lanjut Kapolda, sejak tanggal 19 Agustus, unjuk rasa terjadi di beberapa daerah, misalnya setelah unjuk rasa di Jayapura, dilanjutkan aksi unjuk rasa di Mimika tanggal 21 Agustus.
Kemudian, massa di Kota Jayapura kembali melakukan aksinya pada 29 Agustus 2019,dengan aksi menurunkan bendera merah putih di Kantor Gubernur Papua dan menggantikannya dengan bendera bintang kejora, serta pembakaran sejumlah gedung perkantoran, rumah warga dan fasilitas publik lainnya.
"Unjuk rasa terakhir ada di Wamena pada 23 September 2019, dengan 30-an korban jiwa dan ratusan rumah dan ruko dibakar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ada Pelaku dan Korban
Jelang putusan 7 orang terdakwa rusuh di Papua yang disidangkan di Kalimantan Timur, menurut Kapolda banyak orang hanya bicara tentang terdakwa, seolah lupa dengan para korban akibat kerusuhan ini.
"Misalnya yang sangat terlihat adalah ribuan warga dari Wamena eksodus ke sejumlah kabupaten di Papua, termasuk ke Kota Jayapura. Banyak warga ketakutan, minta ditolong, bagaimana ada satu keluarga ya yang dibantai satu rumah bapak, mama, anak yang dibakar habis dengan rumahnya," jelas Kapolda.
Kapolda meminta semua pihak jeli melihat permasalahan di Papua dan tidak hanya bicara di muara saja.
Ia pun memaparkan, kasus rasisme menjadi pasal makar dalam dakwaan tuntutan yang dianggap kelompok tertentu berbeda. Termasuk adanya anggapan kenapa pelaku di Surabaya dengan rasisme dituntut ringan, kemudian di Jayapura Papua dituntut berat.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini harus dipahami, bahwa penyidik bukan tiba-tiba menempatkan 7 orang terdakwa sebagai pelaku makar, namun justru ada unsur lainnya, misalnya bermufakat, rapat dulu, kemudian memimpin demonstrasi tujuannya melawan negara. Ada pasal berlapis di dalamnya. Sementara untuk pelaku di Surabaya hanya diancam dengan pasal UU ITE," kata Kapolda.
Ia pun menyebutkan bahwa sangat normal jika kuasa hukum membela kliennya 7 orang terdakwa. Tapi kami juga punya beberapa data dan fakta hukum yang menyatakan dan memang dikatakan bahwa bukan langsung ke pasal 106 KUHP, tetapi juga ada pasal 110 KUHP kemudian170 KUHP, serta jo juga yang mengikuti di antara pasal 55 dan pasal 56 yang dijerat untuk 7 orang terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Rasisme dengan makar, lalu ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku dan berujung dengan melawan negara dengan maksud ingin memisahkan diri dari negara kesatuan. Fakta dan bukti kami miliki dan semua pihak harus menghormati pengadilan dan proses hukum atas kasus ini," jelasnya.