Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menolak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengatakan peredaran miras di Kabupaten Jayapura telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014.
"Kami menolak Perpres nomor 10 tahun 2021, karena di Kabupaten Jayapura telah ada perda yang mengatur hal itu. Kami ingin tetap berdiri di atas perda itu," ujar hana, ditemui wartawan, Selasa (2/3).
Hana menambahkan dengan adanya perda yang telah dibuat, maka tidak diperbolehkan adanya peredaran miras di Kabupaten Jayapura, karena efeknya sangat merusak generasi penerus bangsa.
"Miras banyak memicu masalah lain, yakni narkoba, lalu tingkat kejahatan semakin meningkat. Ini yang menjadikan Perda nomor 9/2014 menjadi payung hukum," tuturnya.
Menurut dia, jika ada penolakan dimana-mana tentang Perpres Investasi Miras, maka sudah pasti perpres yang telah disahkan itu perlu dipertimbangkan lagi, karena akan berdampak pada generasi muda, khususnya di Kabupaten Jayapura.
ADVERTISEMENT
"Kami (Kabupaten Jayapura) menolak Perpres Investasi Miras. Jangan ada aturan yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk melegalkan apa yang dikerjakan," kata Hana.
Terkait miras lokal, ia menambahkan bahwa perda tentang miras di Kabupaten Jayapura juga mengatur tentang minuman lokal agar tidak diproduksi.
Namun kenyataan masih banyak warga yang secara sembunyi-sembunyi memproduksi minuman lokal.
"Mereka (penjual, pengedar) harus diberikan sanksi lebih, karena jika masih menjual berarti tidak mendukung untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bermartabat," Hana menambahkan.