Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kaki Kanan dan Kiri KKB Yahukimo Senat Soll Kena Tembak
2 September 2021 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- KKB Yahukimo Senat Soll ditangkap, sekitar pukul 05.28 WIT, Kamis (2/9) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
ADVERTISEMENT
Senat Soll ditangkap oleh tim gabungan Satgas Nemangkawi, personel personel Polres Yahukimo dan Brimob Batalyon D Pelopor BKO Polres Yahukimo.
Kapolres Yahukimo, AKBP Deni Herdiana, memimpin penangkapan KKB Senat Soll pada lokasi sasaran di Jalan Samaru, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo. Senat Soll yang memiliki nama asli Ananias Yalak (25) ini, ditangkap pada sebuah rumah.
"Senat Soll melakukan perlawanan dalam penangkapan ini. Akibatnya kami melakukan penembakan peringatan. Kaki sebelah kanan dan kirinya kena luka tembak. Usai ditangkap, kami membawa yang bersangkutan ke RSUD Dekai untuk dilakukan pemeriksaan medis," jelasnya, Kamis (2/9).
Sejumlah aksi kejahatan yang dilakukan oleh KKB Senat Soll dan kelompoknya terjadi sejak 2019-Agustus 2021.
Penangkapan Senat Soll dilakukan atas pengembangan dari penangkapan 5 terduga KKB di Yahukimo. Ke-5 orang yang ditangkap berinisial PM (18), AT (21), MM (36), SS (24) yang merupakan Kepala Kampung Ilokama, Distrik Mugi, Yahukimo, AM (26).
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, kepolisian setempat menjerat Senat Soll dengan pasal berlapis yakni dijerat pasal 1 ayat UU Darurat Nomor 12/1951 Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup. Kejahatan terhadap nyawa orang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun penjara.
Live Update