Kapolda Papua Temukan Lokasi Penyulingan Miras Lokal di Timika

Konten Media Partner
22 Juni 2020 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi penyulingan miras lokal di tengah hutan Kampung Kaugapu Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.  (Dok; Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penyulingan miras lokal di tengah hutan Kampung Kaugapu Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. (Dok; Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menemukan penyulingan minuman keras (miras) lokal di Kampung Kaugapu Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
ADVERTISEMENT
Lokasi penyulingan terletak di tengah hutan dengan menyeberangi sungai.
"Kami mendatangi lokasi ini untuk pengungkapan tempat penjualan dan tempat pembuatan minuman keras lokal jenis sopi," katanya, Senin (22/6).
Barang bukti di lokasi penyulingan miras lokal di Kampung Kaugapu Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. (Dok; Polda Papua)
Lokasi penyulingan miras diketahui usai seorang penjual miras lokal berinisial MK (28) tertangkap polisi dan menunjukan lokasi pembuatan miras tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 dirigen berukuran 25 liter dan 1 dirigen berukuran 5 liter yang berisikan miras lokal, serta 1 buah ransel tanpa pemilik yang disembunyikan di dalam semak semak.
Pada lokasi penyulingan juga ditemukan 6 drum, alat penyulingan, plastik ragi, 2 jdirigen berisi miras sopi ukuran 25 liter dan 1 dirigen berisi sopi ukuran 5 liter.
Lokasi penyulingan miras lokal di tengah hutan Kampung Kaugapu Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. (Dok; Polda Papua)
"Penjualan miras lokal cukup menjanjikan, dalam penjualannya, satu kemasan botol mineral ukuran 600 ml, dijual Rp50 ribu. Tapi jika sudah di Kota Timika, per astu botol kemasan itu dijual Rp 100 ribu," katanya.
ADVERTISEMENT
Kapolda Papua berharap semua pihak bersinergi untuk menekan peredaran miras di Timika dan Papua pada umumnya.
Kata kapolda, miras yang dijual di Papua ini ada 2 jenis, yakni miras pabrikan dan miras lokal. "Miras lokal tidak ada kejelasan kandungan alkoholnya yang dapat mengakibatkan kebutaan dan meninggal dunia. Sementara miras pabrikan jelas kadar alkohol serta golongannya," jelasnya.
Lokasi penyulingan miras lokal di tengah hutan Kampung Kaugapu Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. (Dok; Polda Papua)
Kapolda juga mengakui akibat miras ini sering terjadi perkelahian, pemukulan istri, kecelakaan lalu lintas, penikaman serta pembunuhan.
"Kami akan sampaikan kepada Bupati Mimika untuk memberikan perhatian melalui kepala distrik hingga kepala RT, agar bersinergi dengan Polri untuk bersama berantas miras ilegal ini," katanya.