Kapolda Papua Ultimatum Warga yang Simpan Senjata Api Milik Heli MI 17

Konten Media Partner
21 Februari 2020 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, saat pimpin apel personel BKO Nusantara di Polres Mimika. (Dok: Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, saat pimpin apel personel BKO Nusantara di Polres Mimika. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, minta kepada siapa saja yang menemukan atau menyimpan senjata api dan amunisi milik korban heli MI 17 segera dikembalikan kepada aparat keamanan.
ADVERTISEMENT
Orang nomor satu di Polda Papua ini menyebutkan, aparat keamanan belum melakukan penegakan hukum terkait hilangnya 10 senjata api dan 1 senjata pelontar yang dibawa heli MI 17 yang ditemukan jatuh di Puncak Mandala, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
"Saat ini kami terus melakukan imbauan dan pendekatan kepada sejumlah pihak, untuk siapa pun yang menyimpan dan mengetahui keberadaan senjata api milik heli MI 17 tolong segera dikembalikan," katanya, Kamis (20/2) di Timika.
Kapolda juga telah menghubungi Bupati Pegunungan Bintang, Constan Oktemka, agar menyampaikan kepada masyarakat untuk segera mengembalikan barang milik korban heli MI 17.
"Kami bisa saja melakukan penegakan hukum terkait pasal pencurian dan pasal UU darurat kepada yang menyimpan senjata itu, karena telah menguasai senjata. Tapi, kami masih melakukan imbauan, pendekatan kepada para tokoh," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya minta semua pihak tak menanggapi jika ada anggaan kelompok OPM di Pegunungan Bintang telah menguasai senjata itu. "Mereka (OPM) tak perlu direspons, mereka kan cari sensasi," jelas Waterpauw.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, menyebutkan masyarakat yang tak mengembalikan senjata api milik heli Mi 17 bisa dikategorikan pelaku pencurian, sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Bisa juga pelaku ditindak dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena menguasai senjata tanpa izin, jika tak mau mengembalikan senjata itu ke TNI atau Polri," katanya saat kunjungannya di Jayapura belum lama ini.
Polri juga akan menindak tegas secara hukum kepada masyarakat yang menguasai senjata api milik anggota TNI yang meninggal dalam jatuhnya Helikopter MI-17 di Pegunungan Mandala, Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Panglima TNI meyakini senjata api tersebut masih berada di tangan warga sekitar. TNI telah meminta bantuan Polri dalam upaya pengembalian senjata itu.
Hingga kini, 10 senjata api terdiri dari jenis 7 senapan serbu SS-1, 3 pistol, serta 1 pelontar granat alias GLM belum ditemukan.
Helikopter MI-17 milik TNI AD dengan nomor registrasi HA-5138 hilang kontak sejak 28 Juni 2019 saat dalam penerbangan Oksibil - Sentani.
Puing heli ditemukan pada 12 Februari 2020 di ketinggian 12.500 feet, pada tebing terjal Puncak Gunung Mandala, Distrik Oksob, Kabupaten Pegunungan Bintang.