Kapolres Tolikara Bantah Anggotanya Intervensi Pembagian Bantuan Corona

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kapolres Tolikara AKBP Y. Takamully membantah ada anggotanya yang dikabarkan melakukan intervensi dalam penyaluran bantuan beras COVID-19 kepada masyaakat setempat.
Ia menyebutkan saat itu personelnya ikut mengecek beras bantuan dari pemerintah pusat sebanyak 100 ton yang disalurkan melalui Dinas Sosial Tolikara kepada masyarakat terdampak COVID-19.
Kata Takamully, harusnya beras itu secara keseluruhan dibawa ke Karubaga. Namun masyarakat Tolikara yang berada di Wamena langsung mengambil beras tersebut sebanyak 50 ton dan menahan beras itu.
Dengan adanya kejadian ini, maka Pemkab Tolikara berkoordonasi dengan kepolisian untuk mengecek hal tersebut dan minta kepolisian mengawal 50 ton beras yang dibawa ke Karubaga.
"Namun ada oknum masyarakat yang berada di Wamena bersikeras tidak mau menyerahkan beras yang ditahan tersebut. padahal beras bantuan bagi warga terdampak COVID-19 harus diberikan kepada masyarakat Tolikara," jelasnya, Rabu (16/9).
Ia menjelaskan permintaan adanya pengawalan penyaluran beras dari pemerintah berdasarkan surat perintah nomor: Sprin/176/IX/2020/ - Bag.Ops dan ditandatangani oleh Kapolres Tolikara.
"Selaku Kapolres Tolikara, saya memerintahkan anggota untuk ke Wamena bersama dengan Kepala Dinas Sosial yang ada di Wamena supaya beras yang ditahan oleh masyarakat di Wamena bisa di geser ke Karubaga secara keseluruhan," jelasnya.
Sementara itu, Polres Tolikara telah melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat terkait hasil yang didapatkan dan rencana Bupati Tolikara akan menunjuk salah satu pejabat turun ke Wamena untuk melapor hal tersebut.
"Harusnya bantuan disalurkan sesuai dengan peruntukan dan tidak bisa hanya sebagian masyarakat yang punya kepentingan tertentu. Kami dari pihak kepolisian melakukan hal itu karena menjadi tugas tanggung jawab kita untuk mengawal bantuan untuk masyarakat yang terdampak COVID-19," jelasnya.
