Konten Media Partner

Penangkaran Buaya di Sorong Diklaim Penuhi Standar Keamanan

17 Juli 2018 20:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkaran Buaya di Sorong Diklaim Penuhi Standar Keamanan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pembantaian 292 ekor buaya di Kabupaten Sorong. (BumiPapua.com/Hardaning Tyas)
Sorong, BUMIPAPUA.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua Barat mengklaim tempat penangkaran buaya milik CV Mitra Lestari Abadi (MLA) yang terletak di Jalan Bandara, SP 1, Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat, memenuhi standar keamananan sebuah penangkaran.
ADVERTISEMENT
Terlebih, penangkaran itu memiliki pagar dengan tinggi mencapai 2 hingga 3 meter, sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kepala Bidang Teknis BKSDA Papua Barat, Heri Wibowo, menuturkan legalitas penangkaran ini pun resmi dan mengambil buaya berdasarkan izin tangkap yang dimiliki sebuah perusahaan.
“Pemusnahan atau pembantaian buaya di dalam penangkaran tetap dikenai sanksi, sesuai dengan peraturan perundangan Pasal 20 ayat 2 Jo 40 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang sanksi melukai satwa,” kata Heri, dalam keterangan pers bersama di Polres Sorong, Selasa (17/7).
Saat ini, kata dia, BKSDA Papua Barat meningkatkan penjagaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi untuk perlindungan satwa. Pasca kejadian pembantaian buaya itu, BKSDA setempat akan melakukan evaluasi kepada seluruh penangkaran yang ada di Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Salah satu warga di SP 1 Mariat, Kabupaten Sorong, bernama Sugimin mengaku jarak lokasi penangkaran buaya milik CV MLA dengan pemukiman warga cukup jauh. Warga mengaku tetap was-was, jika ada buaya yang kemungkinan lepas dan nyasar ke pemukiman warga.
“Apalagi setelah adanya kasus kemarin. Mitosnya, kalau ada buaya yang dibunuh, pasti buaya lainnya akan membalas dendam,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polres Sorong telah membantu dalam penyelesaian kasus meninggalnya korban Sugito di penangkaran buaya. Kedua belah pihak, antara keluarga korban dan perusahaan penangkaran, bahkan telah menggelar pertemuan sebanyak dua kali.
“Kedua belah pihak tidak saling menuntut. Pihak perusahaan memberikan santunan kepada keluarga korban. Tetapi untuk kasusnya tetap dilanjutkan sesuai dengan pasal yang disangkakan,” ungkap Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, saat ditemui ditempat yang sama.
ADVERTISEMENT
(Hardaning Tyas)