Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Kepala Dinas Kehutanan Papua Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
11 Januari 2019 21:20 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
![Kepala Dinas Kehutanan Papua Ditahan Terkait Kasus Pemerasan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1547216245/JJO_kemeja_cokelat_diperiksa_penyidik_Polda_Papua_l8fwzf.jpg)
ADVERTISEMENT
JJO (kemeja batik cokelat) saat diperiksa penyidik Polda Papua. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO ditahan di Rutan Polda Papua pada Jumat (11/1). Dia ditahan setelah diperiksa selama dua hari oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, menyebut JJO ditahan setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat perintah penahanan, dan berita acara penahanan. Penyidik juga sudah memberi surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada keluarga JJO.
”Sehari sebelumnya, pada Kamis (10/1), JJO mendatangi ruang pemeriksaan untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Kamal, Jumat (11/1).
JJO ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (4/1), namun baru memenuhi panggilan untuk pemeriksaan pada Kamis (10/1). "Penggilan pertama pada Senin (7/1) JJO tidak memenuhi panggilan, sehingga dilayangkan pemanggilan kedua," ujar Kamal.
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam keterlibatannya dengan FT yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (7/1). Saat penangkapan terdapat uang tunai Rp 500 juta yang diduga menjadi bagian dari Rp 2,5 miliar yang diminta FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar.
Kasus pembalakan liar itu ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Kamal mengatakan JJO dijerat dengan dugaan tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana pemerasaan sebagaimana Pasal 368 Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
JJO terancam dihukum penjara paling lama 9 tahun. Sementara pemeriksaan untuk dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara terpisah. "Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JJO untuk 20 hari ke depan dalam rangka pemberkasan perkara," ucap Kamal. (Katharina)
ADVERTISEMENT