Kini, Jual Beli Uang Kertas Asing Tersedia di Perbatasan Sota Merauke

Konten Media Partner
24 Maret 2023 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Papua Nugini yang melintasi perbatasan Indonesia di Sota Merauke, Provinsi Papua Selatan. Foto: Bank Indonesia Provinsi Papua
zoom-in-whitePerbesar
Warga Papua Nugini yang melintasi perbatasan Indonesia di Sota Merauke, Provinsi Papua Selatan. Foto: Bank Indonesia Provinsi Papua
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua secara resmi memberikan izin bagi penyelenggara kegiatan usaha jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) di wilayah perbatasan Sota Merauke.
ADVERTISEMENT
Pemberian izin tersebut secara simbolis dilakukan dengan menyerahkan sertifikat perizinan kepada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ni Kanjeraei Sota Merauke pada 20 Maret 2023.
Bertempat di area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Merauke, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua, Thomy Andryas menyerahkan sertifikat perizinan secara langsung kepada Ahmad Hidayat selaku Direktur BUMK Ni Kanjeraei. Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala PLBN Sota, Kepala Kepolisian Sektor Sota, Perwakilan Distrik Sota, Perwakilan Batalyon Satgas Pamtas Yonif 511/DY, serta Perwakilan Komando Rayon Militer 1707-16/Sota.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua, Thomy Andryas menyerahkan sertifikat perizinan secara langsung kepada Ahmad Hidayat selaku Direktur BUMK Ni Kanjeraei. Foto: Bank Indonesia Proovinsi Papua
Dalam sambutannya Ni Luh Puspa selaku Kepala PLBN Sota menyampaikan apresiasi atas upaya dan inisiatif yang dilakukan Bank Indonesia. Puspa meyakini transaksi ekonomi di kawasan perbatasan Sota akan bertumbuh seiring dengan kehadiran BUMK Ni Kanjeraei sebagai lembaga berizin yang memfasilitasi penukaran mata uang Kina oleh warga Papua Nugini ke mata uang Rupiah dan sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Puspa, Thomy menegaskan bahwa pemberian izin tersebut merupakan wujud komitmen Bank Indonesia terhadap amanat Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang terkait kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di kawasan perbatasan Sota Merauke.
Thomy juga menyampaikan bahwa BUMK Ni Kanjeraei merupakan Penyelenggara Jual Beli UKA pertama di kawasan perbatasan Sota Merauke yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Pasca pemberian izin tersebut, kehadiran BUMK Ni Kanjerai diharapkan mampu mendorong geliat perdagangan di kawasan perbatasan Sota Merauke yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.