KNPB Terancam Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia

Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Mendagri, Tito Karnavian mengatakan negara akan menutup organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Kata Tito, hal ini bisa saja dilakukan, jika KNPB terbukti menentang Pancasila dan melakukan aksi kekerasan secara sistematis.
"Tidak menutup kemungkinan negara dapat mengeluarkan satu aturan tegas pelarangan KNPB sebagai organisasi terlarang," kata Tito, Senin (28/10) usai peresmian Jembatan Youtefa di Kota Jayapura.
Tito menyebutkan pasca rusuh di Papua dan Papua Barat, sejumlah anggota KNPB tertangkap dan menjadi tersangka pada kasus rusuh itu.
"Walaupun belum ada keputusan tetap pengadilan soal kasus tersangka rusuh Wamena, kami tetap menunggu keputusan itu. Negara tak pernah melarang dalam menyampaikan aspirasi, tapi jangan pake kekerasan lah,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Tito terpilihnya salah satu calon anggota DPR Papua, NG yang diduga terlibat KNPB di Nduga, yang bersangkutan tetap bisa dilantik sebagai anggota DPRP.
"Dia (anggota KNPB) ini kan terpilih secara sah, sesuai peraturan perundangan yang ada. Normatifnya memang tetap masuk sebagai anggota DPR Papua. Apalagi KNPB belum ditetapkan sebagai organisasi terlarang," jelasnya.
Walau begitu, Mendagri berharap dengan masuknya NG sebagai anggota legislatif di DPR Papua, akan dapat menyampaikan aspirasinya secara konstitusional.
